YOGYAKARTA – Kantor Urusan Agama (KUA) melayani ikrar syahadat. Layanan tersebut diberikan kepada masyarakat beragama non-muslim yang ingin masuk menjadi Muslim (Islam). Sayangnya tidak banyak orang tahu ikrar syahadat cepat di KUA. Artikel ini akan memberiakn informasi terkait layanan tersebut.

Ikrar Syahadat Cepat di KUA

Ikrar syahadat adalah memberikan kesaksian atau memberi pengakuan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Tuhan yang ada dan patut disembah, dan Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya. Ikrar ini dilakukan dengan cara membaca dua kalimat Syahadat dengan lafal sebagai berikut.

أَشْهَدُ أَنْ لا إلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللَّهِ

Asyhadu an lā ilāha illallāhu, wa asyhadu anna muhammadar rasūlullāh

Artinya, "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

Ikrar syahadat oleh masyarakat non-muslim yang ingin pindah agama dapat dilayani melalui KUA. Tujuan ikrar syahadat di KUA adalah agar pembaca ikrar bisa mendapatkan dokumen sertifikat perpindahan agama. Sertifikat ini digunakan untuk kegiatan administrasi selanjutnya. Ikrar ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.

Syarat Ikrar di KUA

Prosedur pendaftaran ikrar syahadat di KUA sangat mudah. Pendaftar hanya perlu membawa beberapa dokumen yang bisa didapat lewat desa atau kelurahan. Berikut ini syarat pendaftaran ikrar Muallaf di KUA, dilansir dari situs resmi mui.or.id.

  • Surat pengantar dari kelurahan pindah agama
  • Surat pernyataan masuk Islam disertai materai yang menyatakan masuk Islam tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain
  • Fotokopi KTP dan KK masing-masing 3 lembar
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

Setelah syarat dokumen terpenuhi, calon pembaca ikrar bisa membaca dua kalimat Syahadat di masjid terdekat lebih dulu. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir masjid setempat dengan tandatangan dua orang sebagai saksi. Setelah itu calon pembaca ikrar bisa melakukan pendaftaran pembacaan ikrar syahadat di KUA terdekat.

Cara Ikrar Syahadat Agar Masuk Islam

Seorang non-muslim bisa masuk Islam setelah membaca ikrar syahadat. Berikut ini cara masuk Islam yang bisa dilakukan, dilansir dari NU Online.

  1. Pertama, membaca atau mengikrarkan dua kalimat syahadat sekaligus meyakini dalam hati terhadap keesaan Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.
  2. Kedua, beberapa ulama mewajibkan agar muallaf atau orang yang baru saja masuk Islam perlu melakukan mandi besar. Namun, sebagian ulama tidak menekankan mandi wajib ini (sunnah).
  3. Ketiga, wajib melaksanakan ibadah fardhu seperti shalat lima waktu, puasa Ramadan, dan sebagainya.

Itulah informasi terkait ikrar syahadat cepat di KUA. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)