JAKARTA – Menjelang tahapan akhir sidang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan pendapat hukum (amicus curiae atau Sahabat Pengadilan) terkait eksistensi Badan Bank Tanah.
Dokumen tersebut disampaikan dua hari sebelum agenda penyampaian kesimpulan sidang sebagai bentuk kontribusi akademik yang independen.
Para akademisi menegaskan bahwa pendapat hukum tersebut tidak berpihak kepada pemohon maupun pemerintah, melainkan disusun berdasarkan kajian ilmiah yang berlandaskan aspek filosofis, konstitusional, serta kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.
"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad.
Dalam kajiannya, para akademisi menyimpulkan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun sebaliknya, lembaga tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof. Hadin menilai Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
Dia juga menepis anggapan bahwa lembaga tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya.
Selain memperbaiki tata kelola pertanahan, Badan Bank Tanah juga dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang selama ini menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi birokrasi maupun penyelesaian sengketa pertanahan.
"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," terangnya.
Dari 12 akademisi yang terlibat dalam penyusunan amicus curiae, enam orang hadir langsung di Mahkamah Konstitusi saat penyerahan dokumen yaitu mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi, yakni Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim; Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. M. Hadin Muhjad; Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. Suhaimi; Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Yustus Pondayar; Guru Besar Universitas Jambi Prof. Dr. Elita Rahmi dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mirza Nasution.
VOIR éGALEMENT:
Melalui penyampaian pendapat hukum tersebut, para akademisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadikan hasil kajian ilmiah tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memutus perkara judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan Badan Bank Tanah.
Menurut mereka, putusan yang akan diambil nantinya akan memiliki pengaruh penting terhadap arah kebijakan dan tata kelola pertanahan di Indonesia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)