JAKARTA - Komisi VII DPR RI memanggil delapan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beserta Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri hingga Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buntut dari polemik Aqua menggunakan air dari sumur bor, bukan dari pegunungan.

Adapun perusahaan AMDK yang dipanggil DPR adalah PT Panfila Indosari dengan merek air minum RON 88, PT Amidis Tirta Mulia dengan merek Amidis, PT Tirta Fresindo Jaya dengan merek Le Minerale, PT Muawanah Al Ma'soem dengan merek Ma'soem, PT Super Wahana Tehno dengan merek Pristine, PT Tirta Investama dengan Aqua, PT Sariguna Primatirta dengan merek Cleo dan PT Jaya Lestari Sejahtera dengan merek Yasmin.

"Jadi, ini produknya 10 besar, ya, Pak. Agenda kami pada pagi ini adalah pembahasan standardisasi air minum dalam kemasan," ungkap Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty di Jakarta, Senin, 10 November.

Evita menjelaskan, pemanggilan atas delapan perusahaan air minum terbesar di Indonesia itu dilakukan karena mencuatnya polemik di ruang publik mengenai dugaan penggunaan bahan baku AMDK yang tidak sesuai dengan klaim sumber air pegunungan yang selama ini dipromosikan perusahaan AMDK.

"Enggak hanya pegunungan saja, iklan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan," tegasnya.

Dia bilang, rapat tersebut menjadi forum utama untuk menetapkan standardisasi bahan baku air minum dalam kemasan.

"Serta klarifikasi langsung dari para perusahaan sebagai produsen AMDK dari mana, sih, sumber air yang digunakan dan aturan sudah dimiliki atau tidak," terangnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)