BADUNG - Pria Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, berinsial DFA (32) yang bekerja sebagai videografer menjadi korban pencurian di vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku menggasak sejumlah barang elektronik yang ditaksir mencapai Rp330 juta. Pencurian terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 21.00 WITA.
"Akibat kejadian tersebut (korban) mengalami kerugian Rp 330 juta," kata Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin, 3 November.
Dua orang pelaku berinisial SH (41) asal Bekasi dan VH (47) asal Sidoarjo ditangkap polisi.
Pada hari kejadian, korban terkejut pintu utama didobrak saat kembali ke villa. Barang-barang elektronik berharga miliknya raib.
"Setelah itu, korban menelepon staf vila memberitahu di kamar korban telah terjadi pencurian dan lalu pergi ke kantor polisi untuk dilaporkan," imbuhnya.
Dari laporan itu, pelaku terlacak polisi kabur dan ditangkap di Situbondo. Sedangkan VH sebagai penadah ditangkap di Sidoarjo.
"Pelaku SH mengakui memang benar telah melakukan pencurian di vila dengan cara mencongkel pintu. Kemudian, menjual barang hasil curiannya ke penadah VH dengan cara dikirim paket ke daerah Terminal Bungurasih yang dipesan oleh penadah langsung," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan VH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)