Banjir Baja Impor dari China, Serikat Buruh: 100 Ribu Karyawan Terancam Kena PHK
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

JAKARTA - Indonesia kembali kebanjiran baja murah dari China. Masalah ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun lalu. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyorotinya. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19, kehadiran baja impor ini akan membuat industri baja dalam negeri kalah bersaing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan banjir baja impor asal China mengancam produsen lokal gulung tikar dan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sedikitnya 100 ribu pekerja.

"Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal," katanya, dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis, 21 Januari.

Di saat pandemi COVID-19, kata Iqbal, tentu saja ancaman PHK massal membuat masyarakat semakin menderita. Hal ini juga akan berimbas pada perekonomian yang semakin terpuruk.

"Tenaga kerja yang sebagian besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa," tuturnya.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, kata Iqbal, tenaga kerja di sektor ini sangat banyak sekitar 100.000 orang. Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain.

Masih mengutip sumber yang sama, hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia. Nilainya mencapai 7,63 miliar dolar AS atau senilai Rp106,8 triliun.

Untuk menghindari PHK massal, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

"Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah," ucapnya.

Di sisi lain, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah. Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan terjadinya PHK massal.

"Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri," tegasnya.

KSPI, kata Iqbal, juga meminta Kementerian Perdagangan untuk bisa memberikan diskresi. Dalam hal ini kepada KPPI agar mengambil sikap untuk meneruskan aplikasi safeguard I-H section, sebagai upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Iqbal meyakini, pemerintah akan berpihak pada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan. Terlebih, saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi COVID-19.

"Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK," jelasnya.

Dalam sistem perdagangan internasional, perlindungan industri dalam negeri seperti safeguard dan anti dumping masih tetap dibutuhkan. Melalui perlindungan tersebut, industri baja dalam negeri bisa tumbuh dan bersaing dengan baik.

Perlindungan terhadap industri baja dalam negeri, kata Iqbal, juga pantas diberikan karena murahnya baja impor dari China disebabkan unfair trade. Dalam hal ini Pemerintah China memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut. Bahkan, Pemerintah Cina juga memberikan subsidi untuk kebijakan lingkungan.

"Padahal di Indonesia, kebijakan lingkungan termasuk slag B-3 dan scrap tanpa impunitas harus ditanggung industri baja. Sehingga menjadi beban finansial industri dan meningkatkan biaya produksi," jelasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)