The MSAT Lawyer For The Defendant Santriwati Obscenity Protested The Prosecutor Not Presenting Witnesses Again
MSAT alias Mas Bechi/DOK ANTARA

SURABAYA - Ketua tim kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, memprotes JPU karena hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi dalam perkara pencabulan santriwati. Namun, protes Pasek langsung disambut hakim dengan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dari Mas Bechi.

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan, harus dihadirkan," kata Pasek, di PN Surabaya, Kamis, 8 September.

Pasek mengatakan dalam sidang tertutup jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, kata Pasem, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, namun belum dihadirkan oleh JPU.

Dalam dakwaan kedua, lanjut Pasek, menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap jaksa harusnya mengakui dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

"Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," ujarnya.

Pasek mengatakan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa.

"Makanya, alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen, untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan saat sidang, penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lainnya. Akan tetapi, menurutnya, saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

 "Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum," ujarnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)