42 WNI Ditangkap di Johor karena Melintasi Perbatasan Secara Ilegal
JAKARTA - Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu, 27 Juli karena memasuki negara tersebut secara tidak resmi atau ilegal.
Dilansir Antara, Jumat, 30 Juli, informasi yang disampaikan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia kepada media menyebutkan, operasi tersebut dilakukan dalam 2 kali penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh pasukan yang sedang melaksanakan operasi yaitu Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada Rabu, 29 Juli jam 05.30 dan 08.20 waktu setempat.
Pasukan ini melakukan pemantauan berdasarkan informasi intelijen Bagian Investigasi Kejahatan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kota Tinggi, Johor, yang memberitahukan terdapat aktivitas kedatangan imigran di antara kawasan Punggai dan Batu Layar.
Pada pukul 05.30, Pos Pemerhati 1 RRD melihat sebuah perahu bersandar di sekitar perairan Punggai dan sedang menurunkan pekerja ilegal untuk masuk ke Malaysia .
Ketua 1 RRD Mejar Mohd Hafizullah bin Mohd Rashidi memerintahkan Tim Quick Reaction Force (QRF) ke Kampung Gambut, Punggai menindaklanjuti informasi ini dan menangkap 30 orang yang diduga baru masuk ke Malaysia dan 4 orang yang diduga mau keluar dari Malaysia.
Setelah itu, mereka melanjutkan pencarian dan penggeledahan di sekitar kawasan Punggai. Mereka menemukan dan menangkap 8 orang sekitar jam 08.20.
Semua pendatang berusia antara 23 hingga 40 tahun melibatkan 32 lelaki dan 9 wanita dan seorang anak perempuan.
Sejumlah barang disita, di antaranya 33 buah ponsel dan uang tunai RM3.202 (Rp10,9 juta).
Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Polisi Bayu Damai untuk tindakan lebih lanjut sebelum menjalani tes COVID-19.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru Anang Fauzi Firdaus ketika dihubungi mengatakan KJRI telah memperoleh informasi informal mengenai kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang akan diambil.