Terbukti Langgar Kode Etik, MKD Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio sebagai Anggota DPR

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan tiga dari lima teradu terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR terbukti melanggar kode etik.

Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.  

Keputusan tersebut diambil MKD DPR dalam sidang yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November. 

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan, Nafa Indria Urbach sebagai teradu dua, terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya. 

Dengan begitu, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR kepada Nafa Urbach selama tiga bulan.  

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang dalam pembacaan putusan sidang. 

MKD juga menyatakan Eko Patrio melanggar kode etik DPR. Anggota Fraksi PAN itu dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama empat bulan.

"Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Adang. 

Sementara Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan akibat perkataannya yang dinilai melanggar kode etik DPR RI. "Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR, (dan) menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," jelas Adang. 

MKD menegaskan lima teradu yang dinonaktifkan partai tidak mendapat gaji dan tunjangan sebelum diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Adapun Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR lantaran tidak terbukti melanggar kode etik. 

"MKD juga menyatakan teradu 1 (Adies Kadir), teradu 2 (Nafa Urbach), teradu 3 (Uya Kuya), teradu 4 (Eko Patrio), dan teradu 5 (Sahroni), selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," pungkas Adang. 

 

Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November, yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Putusan MKD ini menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. 

Seperti diketahui, Nafa Urbach menuai polemik atas ucapannya soal kenaikan gaji dan tunjangan yang dinilai hedonis dan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.

Nafa diadukan ke MKD karena melakukan unggahan melalui media sosial miliknya pada tanggal 20 Agustus 2025 dengan narasi "Dewan itu tidak dapat rumah jabatan dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu banyak yang mengontrak di dekat Senayan, supaya memudahkan mereka ke DPR. Saya saja dari Bintaro macetnya tuh luar biasa". 

Atas pernyataannya yang memantik amarah publik, Nafa akhirnya dinonaktifkan oleh partainya setelah kediaman pribadinya dijarah massa. 

Sementara, Eko Patrio yang terlibat dalam aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 dianggap merendahkan martabat lembaga. Rumah pribadi Eko juga turut menjadi sasaran amuk massa, sama seperti rekam separtainya Uya Kuya. 

Hanya saja, Uya Kuya lolos dari sanksi MKD lantaran video lanjutan dari aksi joget di DPR merupakan video lama yang 'digoreng' pihak tak bertanggung jawab. 

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut diperiksa karena pernyataan bernada kasar di ruang publik. Video ucapan Sahroni menjadi salah satu bukti yang dibawa pelapor ke MKD. Partai NasDem sebelumnya juga telah menonaktifkan Sahroni dari jabatannya di partai.

Narasi viral yang dilontarkan Sahroni hingga membangkitkan emosi publik, yakni "Orang yang bilang bubarin DPR adalah orang paling tolol sedunia".