Tak Hanya Periksa 8 Kepala OPD di Bandung, Kejari juga Geledah Kantor Dishub dan DSDABM

BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut sedikitnya delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Kemarin kelihatannya ada sekitar delapan kepala OPD yang sudah dipanggil. Sebetulnya lebih karena ada kepala bagian dan kepala bidang. Tapi kalau kepala OPD, ada delapan,” kata Iskandar di Bandung, Antara, Senin, 3 November.

Ia juga membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua kantor OPD, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), untuk mengumpulkan barang bukti.

Iskandar mengatakan telah meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung agar kooperatif dan mematuhi setiap panggilan yang dilakukan oleh Kejari Kota Bandung.

Pemkot Bandung, kata dia, siap mendukung langkah aparat penegak hukum dengan memberikan data maupun fakta guna memperlancar penyelidikan.

“Saya harapkan semuanya menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, ini masih tahap saksi, jadi tidak perlu disikapi secara berlebihan. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena hal ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau statusnya saksi, itu berarti kewajiban menghadiri panggilan dari aparat penegak hukum, bukan berarti sudah bersalah. Jadi ini murni bagian dari proses yang harus diikuti,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin selama tujuh jam oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis (30/10).

Selain itu, Kejari juga menggeledah sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Bandung dan menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik.