BCA Umumkan Rencana Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp5 triliun.
Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera Haryn mengatakan, aksi korporasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Periode share buyback dimulai sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 19 Januari 2026 yaitu maksimum selama periode 3 bulan sejak tanggal keterbukaan informasi pada hari ini, 20 Oktober 2025," ujar Hera dalam paparan kinerja keuangan kuartal III, Senin, 20 Oktober 2025.
Hera menegaskan, dalam menjalankan kegiatan operasional, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada POJK POJK Nomor 13 Tahun 2023, lanjut Hera, BCA melarang pegawa melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback.
SEE ALSO:
Untuk informasi, sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.