Eks Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjar
JAKARTA - Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 Alwin Albar divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Mei dilansir ANTARA.
Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun vonis Alwin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
SEE ALSO:
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Alwin didakwa terlibat korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto.
Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.