Drug Recidivist In Riau Arrested, 14 Kg Of Shabu And Thousands Of Ecstasy Pills Confiscated
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel berisi sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam kendaraan," ujar Kombes Yudha, Minggu (9/3).
DK diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Pada 2020, ia pernah ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus serupa. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
SEE ALSO:
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Riau. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA - The Riau Regional Police (Polda) has again uncovered a drug trafficking network by arresting a recidivist with the initials DK (45). From the suspect's hands, the police confiscated 14 kilograms of crystal methamphetamine and 6,800 pills of ecstasy.
The Director of Drug Investigation at the Riau Police, Kombes Pol Yudha Prawira, revealed that the arrest was made by Sub-Directorate 1 Team led by AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. The investigation began after the police received information about drug trafficking activities in the Pekanbaru area.
"Our team managed to identify and stop the suspect who was driving a black Daihatsu Terios car in Labuh Baru Barat Village, Payung Sekaki District, on Thursday (6/3). After a search was carried out, a backpack containing methamphetamine was found and thousands of ecstasy pills were found in the vehicle," said Kombes Yudha, Sunday (9/3).
DK is known not to be new to the world of drugs. In 2020, he was arrested and sentenced to 8 years and 4 months in prison by the Pekanbaru District Court in a similar case. However, he was released on condition in 2024 and was again involved in drug trafficking.
SEE ALSO:
In addition to narcotics evidence, the police also confiscated three cell phones that were allegedly used for transactions, as well as the vehicles used by the suspect.
"Currently, the suspect and the evidence have been secured at the Riau Police. We are still developing this case to uncover a wider network," he added.
The police have not ruled out the possibility of other perpetrators involved in this network and will continue to carry out further investigations.
"It's okay"
"It's okay"