Ted Sioeng: Prosecutors' Demands For The Indonesian Legal System

JAKARTA - Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya. Ia menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia.

Kata dia, dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.

Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.

“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari.

Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar.

Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.

“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” tambah Julianto.

Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.

Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.

Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ted menjelaskan, perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat.

Padahal, Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, kata dia, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.

“Jadi 135 unit rumah, waktu itu memang tahun 2008 sampai 2010 sudah ada. Jadi, Rp70 miliar yang saya pinjam waktu itu bukan untuk Taman Buah,” kata Ted.

Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk beli rumah apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada yang berada di Singapura. Padahal, posisinya Ted juga sudah memiliki rumah di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir.

“Saya ada bukti-bukti Rp70 miliar itu bakal bayar apartemen di Singapura. Ada itu bukti-bukti kita serahkan ke Yang Mulia,” ujarnya.

Maka dari itu, Ted menegaskan tidak tahu menahu soal vila di Taman Buah, Jawa Barat, milik Dato Tahir. Sebab, ia menjual vila tersebut kepada Benny Tjokro yang saat ini mendekam di penjara karena kasus Jiwasraya.

Selanjutnya, Ted menjelaskan kenapa bisa ditetapkan sebagai buronan hingga terbit red notice dari kepolisian. Awalnya, Ted sebelum Tahun Baru China itu diminta untuk segera melunasi utang-utangnya oleh Daro Tahir dan Hendra. Kata Ted Sioeng, jika tidak diselesaikan maka akan ditangkap polisi.

“Saya dengan putri saya waktu itu ada Saudara Hendra dan Dato Tahir. Saya diminta supaya utang-utang ini segera diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya dan anak saya mau ditangkap. Kebetulan apa yang kita bicarakan, mudah-mudahan saya masih ada bukti rekaman bahwa dia itu memang mengancam saya mau dimasukkan (penjara),” ungkapnya.

Ternyata, Ted baru tahu kalau Dato Tahir sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Saat itu, Ted mengaku disuruh berangkat dulu ke Singapura oleh kuasa hukumnya untuk berobat karena kondisi jantungnya kurang bagus. Ketika di Singapura, Ted sempat mengirimkan surat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ted menepis tidak mau balik ke Indonesia padahal bisa membayar atau melunasi utangnya kepada Bank Mayapada.

Setelah hampir kurang lebih 2 tahun di China, Ted akhirnya memberanikan diri untuk kembali ke Indonesia karena mendengar kabar kalau Dato Tahir sudah bukan lagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sehingga, Ted bilang kepada Otoritas China bersedia untuk pulang. Dia mengaku, tidak ditangkap, melainkan dijemput.

“Saya berterima kasih sekali dengan polisi-polisi yang jemput saya itu, saya diperlakukan dengan luar biasa. Saya berasa berterima kasih sekali,” katanya.

Di samping itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya. Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya. Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding. Namun kesepakatan tak didapatkan. Ted mengatakan Dato Tahir tetap tidak mau juga damai.

“Jadi tujuannya saya itu mau betul-betul dijebloskan. Makanya saya sedih sekali, saya umur 80, 80 baru masuk kerangkeng, masuk penjara. Tapi dari sekali gagal, kedua kali gagal, ketiga kali gagal, keempat juga gagal. Maksudnya, kita harapkan dari Kejaksaan yang bisa mendamaikan,” pungkasnya.

JAKARTA - Ted Sioeng's attorney, Julianto Azis, said that the public prosecutor who ratified the decision of the Central Jakarta Commercial Court had submitted his client. He considered that the charges imposed by the prosecutor on him violated Indonesia's legal system.

He said, in the criminal case of fraud and embezzlement of Bank Mayapada, the prosecutor should no longer demand criminal penalties from his client because of the Commercial Court's decision.

In fact, the Public Prosecutor continues to ask the Panel of Judges at the South Jakarta District Court to punish Ted Sioeng for only holding on to one piece of evidence, namely a fake form that Ted Sioeng had denied in the previous trial.

The expert has also explained that the bankruptcy case has been filed by the PKPU and the bankruptcy has been broken and signed. It has been stated that Article 29 has no more demands after the PKPU lawsuit was filed. That's clear," said Julianto, at the South Jakarta District Court, Wednesday, February 12.

For information, the Public Prosecutor of the South District Attorney has charged Ted Sioeng with imprisonment for 3 years and 10 months. The prosecutor assessed that Ted Sioeng was proven wrongly and convincingly in violation of Article 378 of the Criminal Code. The aggravating thing is the loss of PT Mayapada Internasional Tbk of Rp133 billion.

Julianto assessed that the public prosecutor also ignored the fact that Ted Sioeng had paid Mayada Rp70 billion of the total Rp203 billion alleged embezzled by his client.

"To prove some information, the defendant has agreed to pay his debt, continuing to pay Rp70 billion," added Julianto.

Not only that, but the demands also show that the public prosecutor ignores humanity in drafting the claim. Because, at this time, his client is 80 years old and has health problems.

At the trial, Ted Sioeng himself admitted that he was surprised by the legal process he is currently undergoing. He is still being reported criminally by Bank Mayapada as a creditor.

In fact, Ted as a debtor has paid off his debt of Rp70 billion. He is surprised again, Ted, who has a Sioengs Group business group, has been bankrupted at the Commercial Court until he has a decision with permanent legal force or inkracht.

Ted explained that the case he faced at the court was related to Rp70 billion which was listed as a loan from Bank Mayapada for 135 housing units in Taman Buah, West Java.

In fact, Ted admitted that he had 135 housing units in Taman Buah since 2008. In 2012, he said, the house was sold to Benny Tjokro.

"So 135 housing units, from 2008 to 2010 they already existed. So, the Rp70 billion that I borrowed at that time was not for Fruit Park," said Ted.

Ted said the money borrowed was Rp70 billion to buy an apartment house owned by Dato Sri Tahir as the owner of Bank Mayapada in Singapore. In fact, Ted's position also has a house in Singapore so his children don't agree to buy Dato Tahir's apartment.

"I have evidence that Rp70 billion will pay for apartments in Singapore. There is evidence that we leave it to His Majesty," he said.

Therefore, Ted emphasized that he did not know anything about the villa in Taman Buah, West Java, owned by Dato Tahir. This is because he sold the villa to Benny Tjokro, who is currently in prison for the Jiwasraya case.

Furthermore, Ted explained why he could be designated as a fugitive until a red notice was issued from the police. Initially, Ted before the Chinese New Year was asked to immediately pay off his debts by Daro Tahir and Hendra. Ted Sioeng said, if not resolved, the police would arrest him.

"I was with my daughter at that time there were Brother Hendra and Dato Tahir. I was asked to have these debts resolved immediately. If it is not resolved, my son and I want to be arrested. Incidentally, what we are talking about, hopefully I still have recorded evidence that he really threatens me to be put in (prison)," he said.

Apparently, Ted only found out that Dato Tahir had reported it to the Polda Metro Jaya. At that time, Ted admitted that he was asked to go to Singapore first by his attorney for treatment because his heart condition was not good. While in Singapore, Ted had sent a letter to the 7th President of the Republic of Indonesia Joko Widodo (Jokowi), National Police Chief General Listyo Sigit Prabowo to the Financial Services Authority (OJK).

Ted dismissed that he did not want to return to Indonesia even though he could pay or pay off his debt to Bank Mayapada.

After almost 2 years in China, Ted finally ventured to return to Indonesia because he heard the news that Dato Tahir was no longer a member of the Presidential Advisory Council (Wantimpres). So, Ted told the Chinese authorities he was willing to go home. He admitted that he was not arrested, but picked up.

"I am very grateful to the police who picked me up, I was treated extraordinaryly. I feel very grateful," he said.

Di samping itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya. Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya. Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding. Namun kesepakatan tak didapatkan. Ted mengatakan Dato Tahir tetap tidak mau juga damai.

"So the goal is that I really want to be thrown away. That's why I am very sad, I am 80, 80 new to prison, I went to prison. But from a failed time to time, the second failed, the third failed, the fourth failed. That is, we hope from the Prosecutor's Office that can reconcile, "he concluded.