Wacana Prabowo Subianto Ampuni Koruptor Dinilai Perlu Diikuti Terobosan Perundangan
JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut wacana mengampuni koruptor asal mengembalikan hasil korupsinya tak adil jika menggunakan perundangan yang saat ini berlaku.
Menurutnya, pemerintah butuh melakukan terobosan di antaranya membuat perundangan baru yang menyesuaikan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi. Hal ini disampaikan Febri yang menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, beberapa hari lalu.
"Dengan undang-undang sekarang, jika koruptor dimaafkan karena mengambalikan uang negara yang dia ambil maka hal tersebut akan terasa tidak adil bagi masyarakat," kata Febri dikutip dari akun X miliknya, @febridiansyah, Sabtu, 21 Desember.
"Kecuali ada terobosan aturan baru yang bisa saja mengikuti trend internasional dan sesuai dengan kubutuhan Indonesia," sambung dia.
Febri menyebut jika menggunakan aturan yang saat ini ada, maka pengembalian uang negara atau asset recovery tidak maksimal. Penyebabnya, perundangan saat ini mengatur uang pengganti maksimal sebesar yang dinikmati terdakwa dan denda korupsi sangat kecil dengan nominal maksimal Rp1 miliar.
"Padahal cara untuk memaksimalkan asset recovery adalah melalui hukuman uang pengganti dan denda," tegasnya.
SEE ALSO:
Sehingga, pemerintah diharapkan melakukan sejumlah terobosan supaya pengembalian uang hasil korupsi ke negara bisa lebih maksimal. "Pertama perlu undang-undang baru pengganti UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang merekonstruksi bentuk korupsi sekaligus hukuman terhadap pelaku yang terbukti," jelasnya.
"Kedua (perlu, red) penyesuaian dengan delik korupsi di UNCAC," ungkap Febri.
Kemudian Febri juga mengingatkan jangan ada lagi pasal karet dalam perundangan baru tersebut. "Keempat, revitalisasi KPK agar independen sebagai leading sector," ujarnya.
"Semangat Presiden Prabowo mengembalikan uang negara yang dicuri koruptor perlu didukung. Untuk itu kita butuh rekonstruksi aturan pemberantasan korupsi sebelum bicara tentang memaafkan, meringankan, dan klasifikasi korupsi mana yang bisa diproses tanpa pidana badan."
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto minta koruptor mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Langkah ini disebutnya bisa membuat mereka mungkin saja dimaafkan.
Pernyataan ini dilontarkan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember. "Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," sambungnya.