Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Korupsi Bimtek Rp1,12 Miliar
BIREUEN - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang digunakan membiayai bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding keluar daerah dengan anggaran mencapai Rp1,12 miliar lebih.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, tersangka yang ditetapkan berinisial S selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen.
"S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara pada kegiatan studi banding dan bimtek keluar Aceh," katanya di Banda Aceh, Antara, Jumat, 20 Desember.
Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepada desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Studi banding dan bimtek tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.
Studi banding dan bimtek tersebut dilaksanakan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Kegiatan tersebut hanya berdasarkan musyawarah antardesa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.
"Studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Selain itu, S juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Bireuen.
Sedangkan perbuatan melawan hukum, kata dia, di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
VOIR éGALEMENT:
"Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik penahanan tersangka S dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Munawal Hadi.