Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengelola Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

JAKARTA -  Polda Jawa Timur membongkar sindikat yang mengelola berbagai situs perjudian online. Komplotan ini meraup omzet raturan miliar.

Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut pengungkapan judi online ini berawal dari patroli siber.

Kemudian ditemukan dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.

"Tim siber Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18), berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram," ujar Charles kepada wartawan, Kamis, 12 Desember.

Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.

Pelaku diketahui mempromosikan berbagai situ judi online yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

Dari penangkapan tersebut, pengembangan dilakukan. Berbagai langkah penyidikan dilaksanakan hingga akhirnya meringkus empat tersangka lainnya.

Mereka berinisial STK (48), PY (40), EC (43) dan ES (47). Para tersangka ini berperan mengelola situs judi online.

"Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif," sebutnya.

"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” sambung Charles.

Komplotan ini disebut sudah berjalan cukup lama. Omzet yang didapat selama itu mencapai Rp200 miliar.

Saat ini, lanjut Charles, pihaknya masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” katanya.

Pada kasus ini, disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kemudian Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.