Punya Tenggat 20 Desember, Pimpinan KPK Janji Teken Sprindik Kasus Korupsi BJB hingga CSR BI-OJK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berjanji segera meneken surat perintah penyidikan (sprindik) sejumlah kasus korupsi. Mereka masih punya waktu sebelum diganti pimpinan periode 2024-2029 pada 20 Desember mendatang.
Hal ini disampaikan Ghufron saat disinggung sprindik dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) serta dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak kunjung diterbitkan.
Informasi yang didapat, kedua kasus itu sebenarnya sudah disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara. Untuk kasus BJB, misalnya, ada lima orang yang diduga terlibat dengan rincian dua dari pihak internal dan tiga di antaranya pihak swasta.
"Jadi rentang waktu dari hari ini sampai tanggal nanti 20 (Desember, red) artinya masih ada kesempatan beberapa hari untuk menyelesaikan itu (menandatangani sprindik, red)," kata Ghufron kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 11 Desember.
Ghufron membantah Pimpinan KPK jilid V menunda meneken sejumlah sprindik jelang berakhirnya masa jabatan mereka. Dia berdalih belum terbitnya berkas itu karena proses administrasi.
"Kalau kemudian sudah LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) nya dilimpahkan ke pimpinan, pasti pimpinan tandatangani," tegasnya.
Meski begitu, Ghufron tak bisa menjanjikan berapa sprindik yang bakal ditandatangani. Ia hanya menyebut, kasus yang sudah disepakati ditingkatkan ke penyidikan forum ekspose atau gelar perkara pasti akan diusut tuntas.
"Berapa casesnya nanti saya akan lihat di data. Yang jelas apa teman-teman dilimpahkan dari ekspos kemudian sudah disepakati. Maka kalau kemudian sudah LKTPK nya dilimpahkan ke pimpinan, pasti pimpinan tanda tangani," pungkas Ghufron.