Kasus Dualisme Berakhir, ASITA yang Dipimpin Nunung Rusmiati Komitmen Terus Kembangkan Pariwisata Indonesia
JAKARTA - Kasus dualisme yang menimpa agensi perjalanan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) telah resmi berakhir. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati yang merupakan organisasi dengan hukum sah.
Pernyataan tersebut diterbitkan Kemenkumham lewat Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024, pada 10 Oktober 2024. Dengan demikian, pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA, selain yang di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati.
“Kemenkumham RI telah mengeluarkan surat keputusan yang mencabut surat keputusan sebelumnya terkait perubahan anggaran dasar yang dipimpin oleh pak Artha Hanif. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan MA yang menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak sah dan tidak memiliki hak atas nama ASITA,” kata Nunung Rusmiati saat konferensi pers di DPP ASITA, Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASITA, Budijanto Ardiansjah menegaskan bahwa ASITA yang diurusnya bersama Nunung Rusmiati sudah berdiri dahulu, yakni sejak 1971. Sedangkan pihak yang mengklaim nama ASITA baru berdiri pada 2021 lalu, hingga akhirnya terjadi sengketa.
“Pada tahun 2021 mereka mendirikan satu asosiasi disingkat Asita. Mereka menyebut kita tidak berhak memakai nama Asita,” ujar Budijanto Ardiansjah.
“Setelah aliansi ini berdiri mereka dapat pengesahan dari kemenkumham, mengeluarkan akte untuk mereka karena waktu itu belum ada sengketa. Jadi saat mereka mendaftar online sistemnya bisa menerima,” tambahnya.
Kasus ini kemudian bergulir kurang lebih selama lima tahun, hingga akhirnya ASITA di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati dipastikan merupakan organisasi sah secara hukum. Usai kasus dualisme ini berakhir, Nunung Rusmiati bersama ASITA mengaku akan terus berkomitmen mengembangkan sektor pariwisata Indonesia.
Mereka akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Asosiasi ini aktif dengan 7.000 lebih anggota tersebar di seluruh Indonesia untuk semakin menggerakkan pariwisata nasional.