Pengusaha Keluhkan Aturan Pelonggaran Impor, Mendag: Terlambat!
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal keluhan asosiasi industri terkait aturan pelonggaran impor yang tertuang di dalam Permendag 8/2024. Dia menilai bahwa keluhan tersebut terlambat untuk disampaikan saat ini.
Adapun Permendag 8/2024 adalah perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menekankan bahwa regulasi tersebut sudah tidak akan direvisi lagi karena sudah final.
“Enggak (akan direvisi lagi). Terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin ya,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 28 Mei.
Zulhas pun mengaku heran masih ada aosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan revisi Permendag 36/2023. Kata dia, aturan tersebut dikeluarkan tujuannya untuk mengendalikan aktivitas impor di dalam negeri.
“Ya kan serba sulit saya ini. Semangatnya kita kan waktu itu kan agar impor dikendalikan. Pemerintah ratas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengakui bahwa dalam perjalanannya implementasi aturan tersebut tidak mulus. Dia bilang dunia usaha pun merasakan dampaknya.
SEE ALSO:
Dimana, sambung Zulhas, harus ada pertimbangan teknis (pertek), persetujuan impor (PI), hingga rekomendasi impor yang harus sudah dikantongi para pengusaha. Sehingga menyebabkan puluhan ribu kontainer tertahan.
Karena kondisi tersebut, sambung Zulhas, Permendag 36/2023 pun direvisi kembali oleh pemerintah. Zulhas pun mengaku menjadi sosok yang disalahkan karena hal tersebut.
“Dalam implementasinya enggak mudah gitu, diatur Permendag, yang kena (ketiban) pulungnya kan saya. Misalnya ini, produk-produk ini enggak bisa masuk, karena harus ada rekomendasi, harus ada implementasi, harus ada pertek, harus ada lartas gitu, akhirnya puluhan ribu numpuk barangnya,” jelasnya.