KPK Temukan Dokumen Perizinan Tambang yang Diduga Terkait Suap dan Pencucian Uang Gubernur Malut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Temuan didapat menggeledah sejumlah tempat pada Senin, 13 Mei dan Selasa, 14 Mei.

“Dalam kegiatan ini ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei.

Ali memerinci penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di kawasan Maluku Utara dan Kota Ternate. Rinciannya adalah di rumah kediaman pihak berinisial IJ, rumah Muhaimin Syarief yang merupakan eks Ketua DPD Gerindra Malut, rumah kediaman dua pihak terkait, Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara.

KPK menyebut temuan ini bisa membuktikan perbuatan Abdul Gani saat menerima uang dan menyamarkannya. Ke depan, penyitaan akan dilakukan.

“Melengkapi berkas perkara maka dilakukan penyitaan,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.