Revision Of State Ministry Law Discussing Possible Additions Of Up To 40 Ministries

JAKARTA - Chairman of Commission II of the Indonesian House of Representatives, Ahmad Doli Kurnia, revealed that the discourse on the Revision of Law (RUU) on Amendments to Law Number 39 of 2008 concerning the Ministry of State opened the possibility of increasing the number of ministries to more than 40, or even reducing below 34.

Menurutnya RUU tentang kementerian itu tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya."Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34," kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, 9 Mei.Sejauh ini, menurutnya RUU tentang kementerian sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019. Namun, RUU tersebut belum sampai kepada tahap pembahasan.Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, dijelaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.Doli mengatakan bahwa adanya usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal dibawa ke pembahasan RUU jika sudah disepakati untuk digelar.Menurutnya jumlah kementerian pun bakal mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan. Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan pun bakal diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan.

"Kita kan harus menempuh kajian akademik, nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat," tutur dia.Sebelumnya pada Senin 29 April, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof. Bayu Dwi Anggono, mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan."Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional," kata Bayu.APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.