Lantamal IV/Batam Tangkap Kurir 19 Kg Sabu dan 4 PMI Ilegal
BATAM - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama (Lantamal) IV/Batam menangkap kurir pembawa narkotika jenis sabu dengan berat 19 kg dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau.
Komandan Pangkalan Utama IV (Danlantamal IV) Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan 19 kg narkotika jenis sabu itu dibawa oleh pelaku berinisial FD dari Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal cepat.
Sementara empat orang PMI ilegal lainnya dengan inisial SM, SD, MA dan LN yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan dalam kapal cepat (speed boat) yang sama.
"Proses kejar-mengejar penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo," ujar Tjatur.
Namun di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran.
Ia menjelaskan 19 kg narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China yang dibawa dengan menggunakan tas jinjing dan di perkirakan mencapai Rp19 miliar.
"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4.000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa," ujar dia.
SEE ALSO:
Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Bubung Pramiadi menyampaikan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Tentunya kami nanti yang akan melakukan penegakan hukum terkait dengan proses penyelidikannya. Kami akan selalu mengembangkan proses penyidikan ini terkait dengan barang itu (sabu) dari mana, kemudian rencananya akan dikirim kemana," ujar Bubung.
Ia menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk kegiatan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020-2024 dimana seluruh kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri untuk melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).