Exclusive, AFPI Ketum Adrian Gunadi: Literacy On Fintech Industry Still Minim

Meski sebagian masyarakat  sudah memahami apa itu financial teknologi atau fintech, namun menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech  Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi, literasi soal ini masih minim. Karena itu mereka terus melakukan sosialisasi agar publik mengetahui dan memahami benar apa itu fintech dan apa saja layanan yang bisa dicakup.

***

Pekan lalu masyarakat dikagetkan dengan berita 317 orang diantaranya ada 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat dalam penipuan dan penggelapan bekedok investasi bodong dengan total kerugian hingga Rp2,3 miliar. Untuk berinvestasi di sini mereka melakukan pinjaman ke penyedia pinjol alias pinjaman online.

Seperti yang diwartakan VOI, masing-masing korban investasi bodong itu mengalami kerugian dengan jumlah nominal yang beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta. Mereka tergiur untuk mendapatkan keuntungan investasi lalu meminjam uang pada penyelenggara pinjol. Karena investasinya macet, kini ratusan orang itu berutang di beberapa platform resmi pinjol, seperti Shopee Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku dan Kredivo.

Menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, literasi dan sosialisasi soal fintech ini di masyarakat masih minim. Karena itu pihaknya akan melakukan sosialisasi agar publik lebih paham soal fintech. “Saat ini masyarakat sudah mulai paham dan memanfaatkan kehadiran fintech. Namun, ada banyak hal yang perlu kita edukasi terkait layanan fintech ini. Salah satunya adalah jenis layanan fintech yang tersedia mulai dari digital payment, peer to peer lending, crowd funding, e-wallet, micro finance, dan lain-lain. Untuk anggota AFPI sendiri, bisnisnya merupakan bisnis peer to peer (P2P) lending atau fintech pendanaan atau yang juga kita kenal sebagai pinjaman online berizin OJK,” tegas Adrian yang juga CEO Investree.

Yang perlu diwaspadai oleh semua pihak, lanjut dia, pinjol yang berizin dari OJK tidak akan menawarkan produknya melalui jalur pribadi. “Yang jelas pinjaman online berizin OJK dilarang untuk melakukan promosi lewat jalur pribadi seperti whatsapp dan sms. Jadi, kalau ada yang melakukan promosi lewat jalur tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka adalah pelaku pinjol ilegal,” tandasnya.

Menurut Adrian, prospek bisnis peer to peer (P2P) lending atau fintech pendanaan ke depan masih terbuka dan terus bertumbuh. “Ke depan kita juga masih sangat optimistis bisa terus bertumbuh, mengingat kebutuhan kredit masyarakat sangat tinggi, mencapai Rp2.650 triliun per tahun. Namun, Institusi Jasa Keuangan (IJK) hanya mampu menopang hingga Rp1.000 triliun per tahun. Jadi, ada credit gap sebesar Rp1.650 triliun yang perlu kita isi. Inilah yang menjadi peluang besar bagi industri fintech pendanaan,” kata Adrian Gunadi kepada Edy Suherli, dan Hasan Mukti Iskandar dari VOI yang menemuinya di kantor Investree, Jakarta belum lama berselang. Inilah petikannya.

Industri fintech pendanaan menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi masih akan bertumbuh di tahun depan. (Foto Bunga Ramadani, DI Raga VOI)

Bagaimana Anda melihat perkembangan industri fintech di Indonesia saat ini?

Finansial teknologi atau fintech adalah industri yang tumbuh dan berkembang di dunia dalam 20 tahun terakhir ini. Kalau di Indonesia mulai di tahun  2015. Fintech itu sendiri ada beragam jenis. Orang  sering mengasosiasikan fintech itu adalah fintech peer to peer lending saja.  Padahal  di dunia fintech itu sangat luas. Ada yang berkaitan dengan pembayaran atau payment, ada yang berkaitan dengan lending (peer to peer lending), dan ada yang berkaitan dengan asuransi (insurance-tech). Yang namanya fintech perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi untuk membuat layanan jasa keuangan bisa lebih mudah diakses.

AFPI melihat bahwa bisnis fintech di Indonesia terus berkembang. AFPI sendiri merupakan organisasi yang menaungi pelaku di industri fintech P2P lending atau fintech pendanaan atau yang juga kita sebut dengan pinjaman online berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami melihat bahwa industri ini terus mencatatkan pertumbuhan dan masih memiliki potensi yang sangat besar untuk terus bertumbuh. Pertumbuhan ini bisa kita lihat dari kinerja penyaluran pendanaan oleh industri fintech pendanaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada awal berdirinya, industri fintech pendanaan tahun 2018 lalu, penyaluran pendanaannya masih sebesar Rp 20 triliun. Performa penyaluran ini terus berkembang menjadi Rp 58 triliun pada 2019, Rp 73 triliun pada 2020, dan Rp 155 triliun pada 2021. Bahkan, per Agustus tahun 2022 ini, penyalurannya sudah mencapai Rp 148 triliun, hampir menyamai kinerja sepanjang tahun lalu.

Apakah masyarakat kita sudah faham dengan keberadaan fintech? Berapa banyak yang sudah menggunakan fintech sebagai lembaga pendanaan?

Saat ini masyarakat sudah mulai paham dan memanfaatkan kehadiran fintech. Namun, ada banyak hal yang perlu kita edukasi terkait layanan fintech ini. Salah satunya adalah jenis layanan fintech yang tersedia. Seperti kita tahu saat ini ada banyak sekali layanan fintech yang ada di Indonesia, mulai dari digital payment, peer to peer lending, crowd funding, e-wallet, micro finance, dan lain-lain. Untuk anggota AFPI sendiri, bisnisnya merupakan bisnis peer to peer (P2P) lending atau fintech pendanaan atau yang juga kita kenal sebagai pinjaman online berizin OJK.

Di samping itu, beberapa anggota AFPI juga memang melakukan crowd funding atau penggalangan dana dari masyarakat yang kemudian kita salurkan kepada para lender atau masyarakat yang membutuhkan bantuan pinjaman dana. Terkait pemahaman masyarakat akan fintech pendanaan, kita melihat bahwa saat ini semakin banyak masyarakat yang aware dengan kehadiran fintech pendanaan dan memanfaatkannya. Walaupun memang saat ini pemanfaatannya masih sangat terpusat di Pulau Jawa. Ini memang menjadi PR kita sehingga cita-cita AFPI untuk bisa menjangkau dan melayani masyarakat underbanked dan underserved di Indonesia bisa tercapai. Tidak hanya di Pulau Jawa tetapi merata di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, kita juga melihat masih adanya kesalahpahaman persepsi di masyarakat terkait industri fintech pendanaan ini. Salah satunya adalah penyamaan antara penyelenggara fintech pendanaan atau pinjaman online berizin OJK dengan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjaman online lebih dikenal oleh masyarakat, apakah salah kalau fintech diidentikkan dengan maraknya aneka pinjol yang kini gencar berpromosi?

Mungkin perlu kami sampaikan jika setiap perusahaan dari industri mana pun punya kebebasan untuk memanfaatkan media massa baik cetak, radio, dan televisi untuk melakukan kampanye terkait produk dan layanannya. Hal tersebut sebenarnya bahkan sangat bagus agar tujuan kita melakukan literasi, edukasi dan sosialisasi terkait kehadiran, visi, misi, dan manfaat industri ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Seperti yang saya sebutkan tadi, kita perlu mengedukasi masyarakat terkait perbedaan penyelenggara pinjaman online berizin OJK dan pinjol ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terpapar dan terjebak dengan pinjol ilegal yang berbahaya. Yang jelas pinjaman online berizin OJK dilarang untuk melakukan promosi lewat jalur pribadi seperti whatsapp dan sms. Jadi, kalau ada yang melakukan promosi lewat jalur tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka adalah pelaku pinjol ilegal.

Pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi bakal menurun bahkan ada yang bilang dunia di ambang resesi. Apakah teman-teman AFPI juga terpengaruh dengan kondisi ini? 

Yang kami bisa sampaikan adalah bahwa industri fintech pendanaan terus mengalami pertumbuhan, bahkan pada saat pandemi COVID-19. Kita bisa melihat tahun ini performa penyaluran bertumbuh sangat pesat. Ke depannya, kita juga masih sangat optimistis bisa terus bertumbuh mengingat bahwa kebutuhan kredit masyarakat sangat tinggi, mencapai Rp2.650 triliun per tahun. Namun, Institusi Jasa Keuangan (IJK) hanya mampu menopang hingga Rp1.000 triliun per tahun. Jadi, ada credit gap sebesar Rp1.650 triliun yang perlu kita isi. Inilah yang menjadi peluang besar bagi industri fintech pendanaan.

Memang sudah ada masyarakat yang memahami soal industri fintech namun menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi literasi masih kurang. (Foto Bunga Ramadani, DI Raga VOI)

Bagaimana menghadapi keadaan yang pelik sekarang, BBM naik, daya beli masyarakat menurun, dan keadaan lain yang membuat publik sulit bergerak? 

Kami tidak bisa pungkiri bahwa kenaikan suku bunga acuan akan memberikan pengaruh terhadap turunannya. Seperti kita ketahui suku bunga acuan merupakan patokan bagi lembaga jasa keuangan termasuk fintech pendanaan, dalam menetapkan bunga pembiayaan kepada konsumen. Tetapi perlu disadari, dalam industri fintech pendanaan ada peminjam atau borrower dan pemberi pinjaman atau lender. Dengan tren kenaikan suku bunga acuan, dampaknya bisa dirasakan oleh lender. Namun, tak bisa dipungkiri juga berdampak pada borrower. Di sisi lain, kenaikan harga BBM mungkin akan berdampak pada kondisi keuangan masyarakat. Sejauh ini, kita memang belum melihat adanya dampak signifikan untuk kinerja penyaluran pembiayaan, bahkan kita masih optimis bisa meraih target penyaluran hingga Rp250 triliun sepanjang tahun. Namun, mungkin kita akan perlu mengantisipasi dari sisi TKB 90 (tingkat keberhasilan) dan TWP 90 (gagal bayar) walaupun tindak antisipasi ini sebenarnya bukan hal baru, dan bukan hanya terkait dengan adanya kenaikan BBM atau suku bunga acuan tetapi memang sudah menjadi bagian dari code of conduct yang harus dipatuhi anggota-anggota AFPI. Yang jelas pelaku industri fintech pendanaan akan terus memaksimalkan perannya untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat melalui keuangan digital yakni menambah akses bagi masyarakat unbanked dan underserved.

Image fintech sempat tidak baik, karena praktik pinjol dalam menagih utang kepada nasabah dengan menggunakan cara-cara yang tak terpuji, misalnya mengancam menyebarkan foto-foto tak pantas dan lain sebagainya?

Inilah sebabnya saya katakan sebelumnya bahwa edukasi terkait fintech pendanaan kepada masyarakat itu sangat penting sehingga masyarakat bisa membedakan fintech pendanaan atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal. Fintech pendanaan atau pinjol berizin OJK memiliki code of conduct yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini. Jadi, tindakan seperti menggunakan cara-cara tidak terpuji dalam menagih utang kepada masyarakat tidak diperkenankan dilakukan oleh para pelaku fintech pendanaan di bahwa naungan AFPI yang saat ini jumlahnya sebanyak 102 perusahaan. Bagi mereka yang melanggar, tentu ada sanksi yang menunggu. Kalau ada pelaku pinjol yang melakukan cara-cara tidak terpuji tersebut, bisa dipastikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihak pinjol ilegal.

Edukasi untuk publik, bagaimana tips memilih pinjol atau fintech yang bagus dan tepercaya?

Untuk memilih penyelenggara fintech yang baik dan terpercaya, tentunya masyarakat harus memilih perusahaan penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, perlu kami ingatkan, beberapa waktu lalu juga sempat terjadi replikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap 28 anggota APFI dengan cara mencatut nama, membuat gambar atau brand, dan juga website yang dibuat sedemikian rupa hingga menyamai milik penyelenggara finetch pendanaan anggota AFPI. Terkait hal ini, kami sudah mengambil tindakan hukum, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Untuk lebih amannya, jika masyarakat membutuhkan pendanaan, bisa mengakses laman website OJK atau AFPI.

Di website AFPI sudah tertera 102 anggota kami yang terdiri dari 3 klaster yakni multiguna, produktif dan syariah. Masyarakat tinggal memilih sesuai dengan kebutuhannya dan mengklik tautan ke perusahaan yang dipilih yang ada di website AFPI. Terkait edukasi ini, kami juga rutin melakukan sosialisasi di masyarakat untuk mengenal lebih dekat dan paham akan manfaat dari industri fintech serta bagaimana mereka bisa mengakses pinjaman serta menjadi borrower di pelaku industri fintech yang terdaftar dan berizin OJK.

Soal ancaman kredit macet dan bunga di industri fintech, bagaimana Anda menanggapinya, dan apa solusi untuk persoalan ini? 

AFPI memiliki aturan terkait praktik bisnis yang harus dipatuhi oleh anggotanya. Aturan ini kami sebut code of conduct. Selain itu, AFPI dan anggotanya tentu saja tunduk pada arahan dan aturan dari pemerintah di bidang industri keuangan non-bank, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, AFPI juga telah melakukan sejumlah hal guna menjaga kualitas kredit yang disalurkan oleh para anggotanya. Salah satunya adalah kami telah mengembangkan FDC (fintech data center) yang mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. FDC ini digunakan untuk menghindari fraud, pinjaman berlebih,  di mana satu borrower melakukan peminjaman di banyak penyelenggara fintech pendanaan, hingga mengetahui status kelancaran pinjaman.

Hal ini membantu platform fintech pendanaan untuk melakukan pertimbangan ulang dalam menyetujui permohonan pinjaman dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran yang tidak baik. Kami juga telah menggandeng mitra penyediaan tanda tangan elektrik dan e-materai bagi perusahaan fintech pendanaan yang menjadi anggota AFPI. Dengan proses electronic know your customer (e-KYC) tanda tangan diharapkan bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, bisa memperkecil potensi terjadinya kredit macet atau TWP 90. Hal lain yang sedang kami lakukan saat ini adalah mempersiapkan algoritma kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). AI ini akan dimanfaatkan untuk dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit scoring, guna mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang sebelumnya tidak memiliki riwayat pinjaman kredit. Semua ini adalah upaya yang telah dan sedang kami bangun untuk menjaga kualitas penyaluran pinjaman agar tetap sehat dan terjaga.

OJK komit untuk membangun digital trust fintech, bagaimana Anda menanggapinya? 

Tentu saja kami menyambut positif upaya OJK selaku otoritas untuk membangun digital trust di bidang fintech karena hal tersebut sangat penting. AFPI juga mendukung komitmen ini lewat sejumlah langkah yang kami lakukan. Salah satunya adalah lewat kerja sama dengan salah satu provider tanda tangan elektronik dan e-materai. Selain untuk meningkatkan efisiensi penyaluran pendanaan, hal ini juga untuk meningkatkan trust atau kepercayaan di industri ini.

Komposisi pemodalan dalam fintech apakah ada aturannya? Berapa besar asing bisa masuk? 

Aturan terkait kepemilikan saham atau pemodalan di industri ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/22 yang menyebutkan bahwa kepemilikan asing, baik secara langsung maupun tidak langsung ditetapkan maksimal sebesar 85% dari modal disetor, tidak boleh lebih dari itu. Kecuali untuk penyelenggara yang sudah berbentuk perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Adapun untuk modal disetor tersebut jumlahnya paling sedikti Rp25 miliar pada saat perusahaan didirikan.

Bagaimana Anda melihat prospek fintech di tahun 2023 yang akan datang? 

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, industri fintech pendanaan terus mengalami pertumbuhan, bahkan pada saat pandemi COVID-19. Kita bisa melihat tahun ini performa penyaluran bertumbuh sangat pesat. Kalau kita melihat, hal ini merupakan salah satu dari dampak pandemi, di mana roda perekonomian sudah mulai berjalan, masyarakat juga mulai berupaya memenuhi kebutuhan modalnya untuk menjalankan usaha. Sementara untuk tahun depan, kita masih optimistis penyaluran pendanaan bisa terus bertumbuh hingga mencapai Rp350 triliun – Rp400 triliun.

AFPI optimis bahwa angka tersebut memungkinkan untuk dicapai industri fintech lending. Salah satunya adalah karena kita bisa melihat bahwa kebutuhan kredit masyarakat sangat tinggi, mencapai Rp2.650 triliun per tahun. Namun, Institusi Jasa Keuangan (IJK) hanya mampu menopang hingga Rp1.000 triliun per tahun. Jadi, ada credit gap sebesar Rp1.650 triliun yang perlu kita isi. Inilah yang menjadi peluang besar bagi industri fintech pendanaan. Oleh sebab itu asosiasi terus mendukung setiap anggotanya untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang positif agar dapat memajukan industri, dan bersama-sama berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagi Adrian Gunadi, Olahraga Sudah Jadi Kebutuhan Pokok

bagi Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi olahraga sudah menjadi kebutuhan pokok. (Foto Bunga Ramadani, DI Raga VOI)

Sejak lama pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) ini sudah melakoni hobinya berolahraga. Karena itu di mana pun berada dia akan menyisihkan waktunya di sela-sela kesibukan sebagai profesional dalam bidang fintech untuk berolahraga. Bagi Adrian Gunadi, olahraga adalah kebutuhan pokok selain pangan dan juga sandang.

Olahraga yang dilakoni CEO perusahaan fintech Investree ini adalah  marathon, triathlon dan  iron man. Tidak hanya even yang digelar di Indonesia, even di  manca negara pun ia ikuti. Belum lama ini ia baru mengikuti even iron man di Dubai Uni Emirat Arab (UAE).  Iron man adalah  gabungan antara berenang, bersepeda dan berlari (marathon) yang dilakukan secara berurutan, seperti halnya triathlon namun ini lebih berat. “Saya dari dulu memang sudah hobi olahraga. Jadi saya biasa melakukannya, bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok,” kata Adrian.

Namun meski dia tergila-gila dengan  olahraga, menurut dia tetap harus seimbang. “Kita kerja sebagian entrepreneur itu  kesibukannya 24 jam kali  7 hari selama  365 hari.  Saya jadi nonstop kegiatannya, kerja, istirahat, makan dan olahraga,” kata pria yang menyelesaikan studinya di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Universitas Indonesia (1999).

Makanan bagi Adrian amat penting sebagai “bahan bakar” dalam melakoni aktivitas. Karena itu ia tidak sembarangan memilih asupan makanan. “Untuk makanan harus cukup nutrisi. Soalnya itu akan menjadi bensin dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Kalau bisa makan yang masuk dalam kategori junk-food dihindari,” tandas pria yang melanjutkan studi di Rotterdam School of Management, Erasmus University (2002 – 2003). Dari kampus ini ia menyadang gelar Master of Business Administration (M.B.A.)- MFM.

Tak hanya olahraga asupan makanan pun diatur. Selain mengurangi junk-food,  untuk asupan sayuran dan buah-buahan mendapat porsi yang lebih banyak. “Saya memperbanyak asupan makanan dari sayur-sayuran dan buah-buahan,” lanjutnya.

Six Stars

Adrian Gunadi tinggal menyelesaikan 2 marathon lagi yaitu Tokyo Marathon dan Boston Marathon untuk dapat predikat six stars. (Foto Bunga Ramadani, DI Raga VOI)

Bagi Adrian olahraga sudah seperti kebutuhan pokok. Olahraga yang ditekuni Adrian yang masuk dalam kategori endurance sport. Seperti marathon dan iron man.   

Tak main-main jarak tempuh saat melakoni half iron man menurut Adrian dalam satu kali perlombaan bisa menempuh puluhan kilometer. “Untuk half iron man itu 2 kilometer berenang, 90 km bersepeda dan 21 km berlari atau marathon. Jadi untuk tiga kategori itu kita bisa menghabiskan waktu sekitar 6 jam dalam satu even,” ujar Adrian.

Apa beda iron man dengan triathlon? “Kalau triathlon berenangnya hanya sejauh 1,5 km, bersepeda 40 km, dan lari 10 km. Jadi half iron man itu dua kali triathlon. Kalau full iron man, ya dua kali jarak tempuh half iron man,” kata pria yang berkarier di Citi Bank dan kemudian lanjut ke Standard Chartered Bank.

Untuk mengikuti even full iron man, kata Adrian dia membutuhkan persiapan panjang. “Persiapan untuk mengikuti full iron man itu sekitar enam bulan. Jadi engga bisa hanya dengan persiapan seadanya terus memberanikan diri ikut. Setiap hari sebelum berangkat ke kantor saya mengerjakan persiapan untuk mengikuti full iron man itu,” katanya.

Untuk marathon Adrian punya target mengikuti even penting di dunia yang biasa disebut world major marathon yang digelar di New York, Chicago, Tokyo, Berlin, London, dan Boston. “Saya sudah ikut even world major di empat kota. Sempat satu kali secara virtual, karena masa pandemi kemarin, jadi engga dihitung.  Saya butuh dua even lagi agar bisa mendapatkan predikat six stars yaitu di Tokyo Marathon dan Boston Marathon,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Head of Shariah Banking di bank Permata tahun 2007 – 2009.

Kalau tidak ada halangan Adrian akan mengikuti Tokyo Marathon tahun depan. “Maret 2023 nanti saya sudah dapat slot untuk ikut. Setelah itu tinggal Boston Marathon biar bisa dapat six stars,” tambah pria yang hijrah ke Bank Muamalat Indonesia Tbk., dan menduduki posisi Managing Director, Retail Banking (2009 – 2015).

Untuk even iron man kata Adrian, tahun depan akan ikut kembali. “Terakhir saya ikut even iron man di Dubai beberapa waktu lalu. Sebenarnya saya mau ikut juga even iron man yang digelar di Lombok, namun berbenturan dengan jadwal yang lain. Semoga tahun depan bisa mengikuti beberapa race iron man selain agenda marathon di Tokyo dan Boston,” tambahnya.

Mental dan Disiplin

Bagi Adrian Gunadi mengikuti even Marathon kelas dunia membuatnya berlatih mental dan disiplin. (Foto Bunga Ramadani, DI Raga VOI)

Melakoni olahraga seperti marathon dan iron man, menurut Adrian melatih mental dan dispilin. “Kita harus mengikuti olahraga itu selama 6 jam mulai dari berenang, bersepeda dan marathon itu melatih mental dan disiplin. Soalnya sebelum ikut even kita harus berlatih dengan baik dan penuh kesiplinan. Kalau engga begitu mana bisa mengikuti even marathon dan iron man,” akunya.

Tips yang dilakukan Adrian sebelum berangkat ke kantor dia berolahraga dulu. Setelah selesai baru dia meluncur ke kantor. Dalam istilah dia mengerjakan PR dulu. “Saya harus menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) dulu sebelum berangkat ke kantor. Soalnya target saya kan harus ikut even yang besar seperti iron man dan marathon. Kalau engga melakukan bersiapan bisa repot,” katanya.

Ia berbepesan kepada anak muda untuk cermat melihat peluang dan potensi yang ada. “Di Indonesia ini menurut saya banyak sekali peluang yang bisa kita kerjakan. Untuk anak muda ditunggu kiprahnya dalam mencari solusi atas permasalahan yang muncul mulai dari persoalan ekonomi, sosial dan politik,” katanya.

>

Apa yang ia lakukan melalui perusahaan fintech yang didirikannya termasuk kategori memberikan solusi. “Yang kami lakukan adalah memberikan solusi kepada UMKM yang selama ini sulit mendapatkan bantuan pendanaan. Dengan teknologi dan data kami membantu UMKM dalam mencari pendanaan untuk usaha yang mereka kembangkan,” kata Adrian Gunadi yang sudah merambah ke Thailand lewat perusahaan fintech Investree.

"Tindakan menggunakan cara-cara tidak terpuji dalam menagih utang kepada masyarakat tidak diperkenankan dilakukan oleh para pelaku fintech pendanaan di bawah naungan AFPI yang saat ini jumlahnya 102 perusahaan. Bagi mereka yang melanggar, tentu ada sanksi yang menunggu. Kalau ada pelaku pinjol yang melakukan cara-cara tidak terpuji tersebut, bisa dipastikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihak pinjol ilegal,"

Adrian Gunadi