Anies: I'm Still On Duty Until October 16, All Activities Work As Usual
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dirinya akan tetap bekerja seperti biasa usai rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022.
Sebab, Anies menyebut rapat paripurna ini hanyalah tahapan administrasi yang perlu dilakukan jelang masa jabatannya berakhir sebulan lagi. Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria masih akan menjabat sampai 16 Oktober 2022.
"Saya masih bertugas sampai 16 Oktober. Semua kegiatan masih berjalan seperti biasa karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sampai masa jabatan berakhir," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September.
Anies menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.
Anies pun mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi resmi menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Usai pembacaan pengumuman ini, pimpinan DPRD bersama Anies dan Riza menandatangani berita acara.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menuturkan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI.