Rahayu Saraswati Imbau Pendukung Tak Paku Baliho Kampanye di Pohon
JAKARTA - Calon wakil wali kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati mengimbau pendukungnya tak menempel baliho kampanye di pohon. Hal ini disampaikannya melalui akun Twitternya @rahayusaraswati melalui sebuah video berdurasi 45 detik.
Dalam video tersebut, sebelum mencopot baliho bergambar dirinya dan pasangannya, Muhammad, Saraswati mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan untuk memaku baliho atau alat peraga kampanye lainnya ke batang pohon.
"Harusnya ini enggak boleh dilakukan ya. Jadi, para pendukung mohon-mohon untuk betul-betul dilihat. Kita mengimbau tidak memaku baliho ke pohon, oke," kata Saraswati dalam video yang diunggahnya yang dilihat VOI, Senin, 28 September.
"Jadi untuk saat ini saya akan mencopot ini dan kita akan upayakan tim kita untuk turun. Semua baliho yang dipaku, dicopot, dan dipasangkan dengan kawat," tegasnya.
Sementara dalam cuitannya, Saraswati menjelaskan, pohon tidak boleh dipaku sebagai bentuk peduli terhadap lingkungan.
"Kita peduli lingkungan hidup dan kita jaga pohon serta tanaman yang selama ini memberikan kita pasokan oksigen," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian meminta maaf terhadap masyarakat Tangerang Selatan terhadap tindakan pendukungnya yang memasang baliho dengan cara dipaku di batang pohon.
"Dan mohon maaf kepada masyarakat Tangsel atas kekeliruan kami," ucapnya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, gelaran Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah pada tanggal 9 Desember. Setelah mengikuti tahapan pendaftaran dan penetapan, kini calon kepala daerah akan melaksanakan kampanye selama tiga bulan terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Pada tahapan kampanye, KPU melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berisi tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.
PKPU ini belum diundangkan. Namun, secara garis besar, akan ada penerapan sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi, sanksi ini bersifat administratif, mulai dari pembubaran hingga pengurangan jatah kampanye.
"Bisa jadi kami memberikan peringatan tertulis, kemudian menghentikan kegiatan yang melanggar, bila perlu disertai pembubaran," katanya.
"Ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," tuturnya.