Sejak Naik Penyidikan, 29 Orang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Dalam dua hari saja, penyidik sudah memeriksa 29 saksi.

Saksi-saksi itu dari unsur pegawai Kejaksaan Agung dan beberapa tukang bangunan. Namun demikian, polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembakar Gedung Kejagung.

"Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Awi merinci, kemarin pihaknya memeriksa 12 orang saksi. Sementara hari ini pihaknya memeriksa 17 saksi. Sayangnya Awi bekum mau mengungkap apa saja yang didalami dari saksi-saksi itu.

Awi hanya menyebut 17 saksi itu dari unsur staf Kejagung, pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyebut penyidik juga bakal bersurat kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta persetujuan penyitaan barang bukti.

Tapi, Ferdy tak menjelaskan rinci soal barang bukti apa saja yang dimaksud dalam permohonan tersebut.

"Mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadikan Negeri Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," kata dia

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.