Rahayu Saraswati dan Nur Azizah Siap Terima Kemungkinan Pilkada Tangsel Ditunda
JAKARTA - Dua bakal calon wakil wali kota Tangerang Selatan, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Siti Nur Azizah mengungkapkan pandangannya terkait potensi penundaan Pilkada 2020.
Kedua bakal calon ini, pada dasarnya akan menerima keputusan pemerintah ketika pilkada ditunda karena dikhawatirkan meningkatkan penyebaran COVID-19.
Namun, Sara mengaku dirinya pasti mengalami kerugian waktu dan materi. Sebab, ia dan pasangannya di pilkada Tangsel, Muhammad, telah berbulan-bulan blusukan mengenalkan diri sebagai peserta pemilihan ke masyarakat.
"Kalau pilkada ini akan ditunda, kami pasti akan menghormati keputusan itu. Tapi, pasti ada kerugian, lah. Kita akan mengeluarkan dana lebih banyak lagi, itu fair," kata Sara dalam dikusi daring, Jumat, 18 September.
Meski begitu, jika penundaan pilkada untuk menjaga keselamatan masyarakat, Sara merasa mesti sepakat dengan keputusan pemerintah.
"Keselamatan kita bersama itu jauh lebih penting. kalau memang ini diatur oleh semua penyelenggara, ini harus jadi keputusan yang disepakati oleh semua," tutur Waketum Partai Gerindra tersebut.
Melanjutkan, Siti Nur Azizah juga mengaku siap menerima keputusan jika pilkada ditunda. Namun, menurut dia, hal itu tidak menjamin semuanya akan patuh protokol kesehatan ketika pilkada diselenggarakan kembali selama beberapa bulan ke depan.
"Tidak juga menjamin kalau (pilkada) ditunda, maka semua tidak ada yang melanggar. Tidak ada yang bisa menjamin," tutur anak dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut.
"Tetapi, kami sebagai paslon tentu akan mengikuti regulasi yang ada. Kalau memang itu untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, dan itu harus ditunda, ya kami harus siap," lanjut dia.
Seperti diketahui, opsi penundaan pilkada menggema di kalangan pemerhati pemilu. Hal ini didasarkan pada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ada 243 bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol COVID-19 tersebut dilakukan pada masa pendaftaran paslon ke kantor KPU setempat dengan arak-arakan dan kerumunan. Dikhawatirkan, pelanggaran tersebut terulang kembali saat masa kampanye.