KPK: Tak Perlu Perpres Untuk Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus diusut secara serius. Sebab, kasus tersebut melibat aparat penegak hukum.
"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alex dalam konferensi pers yang secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 4 September.
Dia mengatakan lembaganya berhak untuk mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian.
"Mengacu Pasal 11 UU KPK, KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan terkait pengambilalihan mengacu pada Pasal 10A," tegasnya.
Pelaksanaan Pasal 10A ayat 1 dan 2 itu, ditegaskan Alex juga tak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden.
Selain itu, KPK akan terus melihat perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jika memenuhi syarat maka KPK akan mengambil alih kasus yang menyeret Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan pelaku lainnya sesuai aturan di Pasal 10A UU KPK.
Sedangkan terkait kegiatan supervisi, KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait kasus tersebut.
"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ungkapnya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.
“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud MD usai gelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 2 September.
"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” lanjutnya.