Baresrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking, Alasannya karena Administrasi
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Alasannya, belum ada rujukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.
"Namun karena memang terkait masalah administrasi, belum adanya rujukan pendamping dari Divkum Polri sehingga hari ini teman-teman dari penyidik bareskrim Polri belum bisa hadir di praperadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.
Sidang pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Awi memastikan pada persidangan berikutnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bakal hadir.
"Tentunya akan dijadwalkan ulang, Insya Allah ke depan atau minggu depan kalau sudah semua administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut," tegas Awi.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka yang diinformasikan Polri pada Kamis, 30 Juli. Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
Sebelumnya anggota tim pengacara Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma mengatakan, pentapan tersangka Anita tidak melalui prosedur Undang-undang.
Sedangkan soal penahanan, Anita disebut kooperatif. Tapi pengacara tetap menganggap tidak ada alasan untuk menahan Anita.
“Bu Anita tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan kien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” jelas Andy.
Selain itu, Anita menurut dia tidak mungkin mengulangi perbuatan yang disangkakan karena seluruh dokumen terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra sudah disita Bareskrim. Karena itu, Andy menyebut tidak ada alasan penahanan terhadap Anita Kolopaing.
“Sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi Bu Anita dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” katanya.