Polisi Telusuri Pengibaran Bendera Separatis RMS di Pengadilan Tipikor Ambon

AMBON - Kapolda Maluku Irjen Baharuddin Djafar menegaskan akan menelusuri bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon

"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Baharuddin dikutip Antara, Senin, 17 Agustus.

Kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin baik. Sebab, warga menurunkan bendera itu dan melaporkan ke pihak polisi soal pengibarannya.

"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya, selanjutnya menyerahkan ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melaporkan pengibaran tersebut," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu warga desa Passo, Stenly Pattipeilohy( 36) pada Senin (17/8) pukul 07.00 WIT melaporkan ke Polsek Baguala soal pengibaran bendera separatis RMS di tiang bendera kantor Pengadilan Tipikor.

"Saya ke tempat kejadian perkara (TKP) ternyata terlihat empat orang sedang memegang tiang bendera sambil seorang memanjat untuk menurunkan bendera tersebut," ujar Stenly.