Sebagian Warga Tidak Abil Sikap Sempurna Detik-detik Proklamasi
JAKARTA - Pemerintah meminta seluruh masyarakat melakukan sikap sempurna selama tiga menit pada pukul 10.17 WIB, untuk memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
VOI itu memantau ajakan pemerintah yang katanya wajib itu. Di Tangerang Kota, beberapa warga tidak mengikuti anjuran pemerintah. Mereka masih terlihat melaksanakan aktivitas masing-masing.
Demikian juga dengan beberapa warga di Tangerang Selatan. Dari pantauan VOI, sejumlah anak muda bermain bola saat pukul 10.17 WIB.
Hal sama juga terjadi di Perumnas Bekasi. Rata-rata warga tidak mengikuti. Pengakuan salah satu warga menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui hal ini.
"Rumah saya sendiri, sama sekali nggak ada yang patuh," kata Didi kepada VOI, Jakarta, Kamis, 17 Agustus.
Sementara di Jakarta, sejumlah polisi di Bundaran Hotel Indonesia, sebelum pukul 10.17 WIB, membagikan bendera bagi masyarakat yang lewat daerah tersebut.
Namun pada saat detik-detik proklamasi, Polisi, Dinas Perhubungan dan sejumlah warga yang melintah mengambil sikap sempurna selama 3 menit. Namun para pengendara tetap di atas kendaraan mereka.
Adapun arahan ini sudah disosialisasikan oleh pemerintah sejak awal Agustus. Pada pukul 10.17 WIB, sirene di berbagai lokasi juga berbunyi. Namun tidak semua menjalankan arahan ini. Hanya sebagian warga saja yang mematuhi.
"Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa 'berdiri tegak dan sikap hormat' diwajibkan saat Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) diperdengarkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62. Berikut ini penjelasannya.