Kominfo: Kita Perlu Aturan yang Lebih Tinggi dari Peraturan Menteri untuk Lindungi Data Pribadi di Internet
JAKARTA - Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam F Barata menyebut sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang membahas soal perlindungan data pribadi. Hanya saja, dia menilai peraturan ini masih belum seberapa kuat sehingga perlu ada aturan yang lebih tinggi terkait hal tersebut.
"Kita perlu perlindungan dari aturan yang lebih tinggi setaraf undang-undang makanya kami menyusun rancangan undang-undang perlindungan data pribadi," kata Mariam dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di YouTube, Senin, 10 Agustus.
Dia kemudian memaparkan setidaknya ada dua aturan yang dikeluarkan oleh kementeriannya tersebut yaitu Peraturan Menteri Kominfo terkait perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang dikeluarkan di tahun 2016 dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Miriam menilai dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut maka akan mengorganisir sejumlah aturan terkait perlindungan data pribadi yang sudah ada sebelumnya namun dibuat secara terpisah.
"Di sektor keuangan ada UU-nya (tentang perlindungan data pribadi, red), di sektor HAM ada, di telekomunikasi juga ada. Itu semuanya diatur tapi sendiri-sendiri dan per sektor. Oleh karen aitu kita ingin mempunyai aturan yang melingkupi semua sektor," tegasnya.
SEE ALSO:
Dia mengatakan, jika rancangan perundangan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI tersebut bisa segera diselesaikan maka Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan perlindungan data pribadi. Sehingga hal ini bukanlah hal yang baru untuk diterapkan.
"Di Asia Tenggara yang punya adalah Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Kalau RUU ini diresmikan di tahun 2020 maka Indonesia akan jadi negara kelima," ujarnya.
Lebih lanjut dia kemudian menjelaskan RUU ini akan mengatur sejumlah aspek yaitu aspek hak dan kewajiban pemilik data pribadi, proses perlindungannya, syarat memproses data pribadi oleh pihak pengumpul data, dan sejumlah hal lainnya termasuk menjamin kerahasiaan data serta keabsahan data yang dikumpulkan.
"Jadi dengan adanya undang-undang ini pemilik data pribadi lebih aware dan pengendali dalam prosesnya ada aturan hukumnya. Sehingga kalau memproses (data pribadi, red) di luar dari kesepakatan dia bisa dikenakan sanksi," pungkasnya.