Satpol PP Sarankan Tak Gelar Panjat Pinang saat 17 Agustus
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan lomba-lomba sebagai kegiatan masyarakat yang boleh dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada 17 Agustus 2020, masih dikaji.
"Tentu kita akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan, mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dilansir Antara, Sabtu, 8 Agustus.
Tentunya, kata Arifin, jika ada kebijakan yang meniadakan lomba-lomba yang biasa dilakukan di masyarakat, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Tetapi kita akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan, dia tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan ya boleh-boleh saja. Jadi bisa boleh, bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya," ujar dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan diselenggarakan lomba populer di masyarakat, yakni panjat pinang, Arifin mengatakan hal itu akan sulit karena intensitas kontak antar orang yang tinggi.
"Panjat pinang agak sulit ya, masker susah kita pasang, orang manjat beramai-ramai juga saling bersentuhan. Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang," kata Arifin.
Jika pun ada yang membandel ingin menggelar panjat pinang, Arifin menambahkan masih ada waktu untuk sadar dan berubah pikiran agar tidak melaksanakan kegiatan yang sangat berpotensi terhadap penularan tersebut.
"Ya sekali lagi kami sampaikan, masih ada waktu untuk mengedukasi, masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya itu ditiadakan," tutur dia.
DKI Jakarta akan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai wilayah sebagai pengganti upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.
"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8).
Saefullah menyampaikan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.