Djoko Tjandra Bakal Diperiksa terkait Surat Jalan Buatan Brigjen Prasetyo
JAKARTA - Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali bakal menjalani pemeriksaan terkait pembuatan surat jalan palsu saat dirinya bepergian ke Pontianak. Kasus ini terkait eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo Utomo.
“Tentunya saat ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri dan kita akan lanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan surat jalan, rekomendasi, kemungkinan lidik (penyelidikan) terkait dengan aliran dana,” ujar Kabareskrim Komjen Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers eksekusi Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli.
Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri diputuskan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan yang diperlukan tim penyidik.
Selain soal surat jalan ke Pontianak, Djoko Tjandra yang dibawa ke Indonesia pada, Kamis 30 Juli malam akan dimintai keterangan terkait proses masuknya ke Indonesia. Djoko Tjandra datang ke Indonesia lalu mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Adanya kepentingan kami melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus-kasus yang terjadi terkait masuknya saudara Djoko Tjandra dan kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri,” sambung Listyo.
[/see_also]
- https://voi.id/berita/10101/untuk-pulangkan-djoko-tjandra-dari-malaysia-kemenkumham-terbitkan-splp
- https://voi.id/berita/10075/icw-ingatkan-masih-banyak-pr-usai-djoko-tjandra-ditangkap
- https://voi.id/berita/10058/tangkap-djoko-tjandra-kabareskrim-ini-bukti-jawab-keraguan-publik
[/see_also]
Bareskrim sebelumnya menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus opembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kemudian Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Namun, setelah ada putusan MA Djoko Tjandra menghilang. Sampai pada akhinya pada bulan Juli muncul kembali dan mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan. PK Djoko Tjandra ditolak karena dia tidak pernah hadir dalam sidang.