JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 1 April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 10.653.931 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, OP Nonkaryawan 1.116.703 SPT, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 219.161 SPT, serta Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar AS sebanyak 164 SPT.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan Tahun Buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat 1.992 SPT Badan dalam rupiah dan 31 SPT Badan dalam dolar AS.
Ia menambahkan seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan pemanfaatan akun Coretax juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.
BACA JUGA:
Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan capaian signifikan, yaitu hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 17.623.817 wajib pajak.
Adapun, jumlah tersebut terdiri atas 16.560.108 Wajib Pajak Orang Pribadi, 972.891 Wajib Pajak Badan, 90.591 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan 227 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System.