Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mencermati secara serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa Amsal Sitepu. Pemerintah menilai persoalan ini menjadi perhatian penting dalam ekosistem jasa kreatif di Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Riefky dalam keterangan resmi, Senin, 30 Maret.

Meski begitu, Riefky menjelaskan pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang pada umumnya.

Karena itu, sambung Riefky, penilaian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.

“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian HPS jasa kreatif harus dilakukan secara objektif, dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” katanya.

Dalam upaya mendorong penyelesaian permasalahan di sektor ekonomi kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif juga membuka ruang dialog bagi para pelaku industri.

“Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal PPID,” ucapnya.

Selain itu, sambung Reifky, pemerintah sedang merampungkan pedoman khusus di bidang jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas.

“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait, untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan,” tutur Riefky.