Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

“Sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya akan kami naikkan,” ujar Bahlil kepada awak media, Jumat, 27 Maret.

Dikatakan Bahlil, penyesuaian HMA nikel menjadi keputusan resmi pemerintah guna menjaga stabilitas harga dan memastikan kontribusi optimal bagi fiskal negara di tengah konflik geopoltik global.

Lebih lanjut Bahlil menyebut pemerintah juga tengah menyusun rencana pengenaan pajak ekspor terhadap produk hasil hilirisasi, seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel (FeNi).

Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut kebijakan ini diambil untuk mencari sumber-sumber pendapatan alternatif bagi negara. Salah satu langkah yang didorong adalah mengenakan pajak pada produk setengah jadi hasil hilirisasi nikel yang selama ini menjadi komoditas ekspor utama.

"Kita harus banyak mencari sumber-sumber pendapatan alternatif-alternatif. Salah satu di antaranya karena kami mendorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi seperti NPI ya. NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung, ini lagi kita menghitung ya sekali lagi saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya," jelas Bahlil.

Adapun penyesuaian harga acuan ini nantinya akan diikuti dengan perubahan regulasi agar memiliki payung hukum yang kuat.

“Dengan adanya penambahan pendapatan pasti ada perubahan peraturan, ya nanti kita atur ya,” tandas Bahlil.