JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat telah selesai dan kini memasuki tahap akhir berupa ratifikasi dokumen kesepakatan bersama.
Airlangga menjelaskan, penyusunan aspek hukum atau legal drafting dari perjanjian tersebut telah mencapai sekitar 90 persen.
Dia menambahkan setelah tahap ini rampung, hasil kesepakatan akan dilaporkan oleh masing-masing pemerintah kepada lembaga legislatif sebelum diumumkan secara resmi.
"Semua perundingan sudah selesai, legal drafting sudah 90 persen kita tinggal hanya menunggu jadwal. Nanti executive order bagi Amerika disampaikan ke Kongres, bagi Indonesia kita juga sampaikan ke DPR," ujarnya kepada awak media, Selasa, 3 Februari.
Meski demikian, Airlangga belum bersedia mengungkapkan secara rinci substansi kesepakatan yang dicapai kedua negara.
Dia menegaskan bahwa pengumuman detail perjanjian tersebut merupakan kewenangan langsung para kepala negara.
Airlangga menambahkan, hasil final kesepakatan nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan waktu pelaksanaan yang hingga kini belum ditetapkan.
Adapun saat ini, seluruh produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dikenakan tarif sebesar 19 persen, meski masih cukup tinggi, tarif tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal sebesar 32 persen yang diumumkan Presiden Trump saat menetapkan kebijakan tarif bagi negara mitra dagang pada April 2025.
BACA JUGA:
Dalam proses negosiasi, pemerintah Amerika Serikat juga mengajukan sejumlah permintaan, antara lain agar Indonesia mempertimbangkan pembebasan tarif untuk seluruh produk ekspor asal perusahaan AS.
Selain itu, AS meminta pengecualian terhadap ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk-produknya.