Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan bahwa pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai aparatur Kementerian Keuangan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, ia menambahkan Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan, tanpa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

"Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kan kalau saya ditanya kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai keuangan sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingin terus, tapi gak ada intervensi dalam pengertian, saya datang ke mereka stop ini, stop itu," jelasnya kepada awak media, usai acara semangat awal tahun 2026, Rabu, 14 Januari.

Terkait upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak.

Ia menambahkan salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penataan ulang dan rotasi pegawai sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Ia menambahkan, pegawai yang terindikasi terlibat akan dikenakan penempatan khusus, termasuk kemungkinan dipindahkan ke wilayah terpencil atau dirumahkan sementara.

"Kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputer-puter lah, yang kelihatan terlibat, akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja, nanti kita lihat seperti apa," tegasnya.

Sementara itu, Purbaya menyampaikan rotasi hanya akan diterapkan bagi pegawai yang dinilai masih dapat dibina.

"Rotasi abis kan ada yang bisa, kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi, tapi kalau udah jahat di rotasi kan gak ada gunanya, saya kita akan sedang nilai itu," tuturnya.