Bagikan:

JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kembali menjadi pusat perhatian publik dan kerap dikaitkan dengan isu kepemilikan maupun dampak lingkungan.

Adapun, perusahaan yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk tersebut dikenal sebagai salah satu produsen pulp terbesar di Indonesia dan telah berdiri sejak 26 April 1983 di Sumatera Utara, perusahaan ini awalnya memproduksi bubur kertas dan serat rayon berbahan baku eukaliptus.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 4 Desember 2025, saham INRU pertama kali melantai di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 16 Mei 1990. Kode sahamnya tetap dipertahankan hingga kini setelah kedua bursa tersebut bergabung menjadi BEI.

Sebelumnya, Indorayon sempat menuai polemik pada akhir 1990-an dan sebagai bagian dari proses restrukturisasi, RUPS pada 15 November 2000 resmi mengubah nama perusahaan menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk. Aktivitas produksi pun kembali dijalankan pada 2003 dengan klaim penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Saat ini, Toba Pulp Lestari menyatakan visinya menjadi produsen pulp eukaliptus berkelanjutan yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional serta memberikan nilai tambah bagi karyawan.

Secara historis, perusahaan ini didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto. Namun struktur pemilik saham mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada 2021, kendali mayoritas berada di tangan Pinnacle Company Pte. Ltd., yang masuk sebagai pemegang utama sejak 2007.

Memasuki 2025, komposisi kepemilikan kembali berubah berdasarkan data BEI mencatat Allied Hill Limited kini menguasai 92,54 persen saham, sementara 7,58 persen sisanya dipegang oleh publik.

Adapun, Allied Hill sendiri merupakan perusahaan investasi berbasis di Hong Kong yang berada di bawah Everpro Investments Limited yang dimiliki oleh Joseph Oetomo, yang juga tercatat sebagai direktur sekaligus pemilik manfaat akhir perusahaan.

Dari sisi operasional, manajemen mengklaim perseroan dijalankan dengan prinsip sumber daya terbarukan dan pengelolaan hutan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan perusahaan.

Menanggapi berbagai tuduhan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan bencana ekologis di Sumatera Utara, Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden, memberikan bantahan dengan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai izin pemerintah.

Melalui surat bernomor 1143/TPL-P/XII/25 yang disampaikan kepada BEI, manajemen menyatakan tidak benar jika perusahaan dituding sebagai penyebab kerusakan lingkungan.

Selain itu, ia menyampaikan Penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) juga telah dilakukan oleh pihak ketiga untuk memastikan prinsip pengelolaan hutan lestari diterapkan.

"Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di kutip Kamis, 4 November.

Anwar mengatakan perseroan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dengan mengedepankan komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Ia menghormati aspirasi publik, namun menegaskan pentingnya data yang akurat dan terverifikasi.

"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," tegasnya.

Pada 2018, perusahaan melakukan modernisasi fasilitas produksi untuk menekan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan berdasarkan audit KLHK tahun 2022–2023, perusahaan menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan mengikuti ketentuan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

"Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan," pungkasnya.