Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi langkah pemerintah memperkuat regulasi ketenagakerjaan dan merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari menegaskan konsultasi publik ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang disusun mampu menjawab tantangan global tanpa mengabaikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Kemnaker ingin memastikan setiap regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan global, sekaligus menjamin keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 9 November.

Dhatun mengatakan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara terpisah dari UU Cipta Kerja. MK menilai substansi ketenagakerjaan perlu diatur secara mandiri agar lebih jelas, terarah, dan mudah dipahami masyarakat.

“Putusan MK memberi pesan bahwa tata kelola hukum ketenagakerjaan harus sederhana, sinkron, dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah bersama DPR memiliki waktu dua tahun untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” jelas Dhatun.

Rancangan undang-undang tersebut nantinya akan memuat tujuh isu pokok, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon dan Kompensasi, Penghargaan Masa Kerja, serta Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).

Selain menindaklanjuti putusan MK, sambung Dhatun, forum ini juga menjadi wadah partisipatif untuk menyerap aspirasi dari pekerja, pengusaha, akademisi, dan praktisi.

Apalagi, kata dia, Menaker Prof Yassierli berpesan, pelibatan publik menjadi kunci agar rancangan undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata dunia kerja.

“Konsultasi publik bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung suara para pelaku hubungan industrial agar regulasi yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan berkeadilan,” ujarnya.