JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menempatkan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) di jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai bukan menjadi jaminan perusahaan bebas dari masalah.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan menilai kebijakan tersebut menyimpan risiko besar yang tak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kesenjangan budaya kerja.
Kata Herry, kesenjangan budaya kerja berpotensi menjadi kendala nyata. Mulai dari cara komunikasi, pengambilan keputusan, hingga pemahaman terhadap birokrasi di Indonesia.
“Ada gap kultur. Ini berpotensi menyulitkan dalam pengelolaan di tingkat operasional. Bukan hanya bahasan, tetapi juga kultur korporasi,” katanya kepada VOI, Jumat, 24 Oktober.
Kemudian, Herry menyoroti adanya potensi moral hazard dengan membawa jaringannya masuk ke dalam BUMN Indonesia.
“Tidak semua WNA baik. Kalau ingat, Kasus korupsi BUMN Malaysia 1MDB yang melibatkan Direktru Goldman Sach, pejabatnya itu kan warga negara Malaysia,” ujarnya.
“Jadi, tetap saja harus waspada dengan WNA, karena ada potensi moral hazard dengan membawa jaringannya masuk ke BUMN Indonesia. WNI dan WNA punya potensi penyelewengan yang sama,” sambungnya.
Lebih jauh, Herry mengingatkan kebijakan membuka posisi bagi WNA bisa mengabaikan sistem pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah dibangun Kementerian BUMN melalui program talent pool.
“Sejak 2020, direksi BUMN diwajibkan menyiapkan talent pool sebagai salah satu KPI bagi Direksi. Program tersebut sudah berjalan, yakni menyiapkan talenta hingga calon Direksi. Dengan masuknya WNA, maka program talent pool menjadi tidak berarti lagi,” ujarnya.
“Jadi ada bagian yang hilang dari kriteria penilaian Direksi. Bahkan, talenta-talenta yang sudah terpilih, bahkan ikut pengembangan kompetensi, kesempatannya jadi semakin berkurang,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengizinkan ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) untuk memimpin perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu, bagaimana aturan mengenai hal tersebut?
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani mengatakan ketentuan tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan keempat UU BUMN nomor 19 tahun 2003.
“Nanti dilihat saja UU-nya. Harus dilihat, dibaca lebih mendalam ya. Jangan dipotong-potong,” kata Rosan saat ditemui di Jakarta, Senin, 20 Oktober.
Mengacu pada UU BUMN, syarat kepemimpinan BUMN dipisahkan antara BUMN dengan status Perseroan dan Perum. Pada pasal 15A ayat (1) poin a disebutkan untuk dapat menjadi anggota direksi Persero harus memenuhi syarat Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, pada pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa Badan Pengaturan (BP) BUMN bisa mengubah syarat WNI tersebut.
Kemudian, pasal 43C ayat (1) poin a disebutkan, untuk menjadi direksi BUMN Perum harus memenuhi syarat WNI. Namun, pada ayat (3) pasal 43C disebutkan syarat itu juga bisa diubah oleh BP BUMN.