JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ungkapkan terdapat kemungkinan untuk meninjau kembali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.
Ia menegaskan bahwa wacana penurunan tarif ini akan dikaji dengan sangat hati-hati dan kondisi perekonomian ke depan akan menjadi salah satu faktor utama dalam pertimbangan kebijakan tersebut.
Purbaya menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan final terkait penurunan tarif PPN.
"Jadi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi kita ke depan. Kan saya perlu dorong permintaan juga kan," terang kepada awak media, Rabu, 15 Oktober.
Purbaya menyatakan bahwa evaluasi terhadap pertumbuhan ekonomi akan dilakukan setidaknya hingga kuartal I tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif, seperti membengkaknya defisit anggaran.
"Saya lihat dulu, saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semuanya, nanti defisitnya di atas 3 persen, jadi kita harus timbang-timbang mana yang paling baik," ujar Purbaya.
BACA JUGA:
Purbaya menambahkan bahwa setelah kuartal-I 2026, kondisi fiskal akan lebih jelas terlihat, sehingga evaluasi terhadap arah kebijakan pengelolaan anggaran bisa dilakukan lebih tepat.
"Jadi setelah triwulan pertama tahun depan saya akan bisa melihat sepertinya sistem terhadap perubahan kebijakan fiskal dalam hal manage uang seperti apa. Kalau mau kita dorong, kita dorongnya sebelahnya mana," ucapnya.
Purbaya menyebut jika situasi mendukung pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengusulkan penurunan PPN kepada DPR.