JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab baru kepada Bank Indonesia (BI).
Jika sebelumnya peran BI terbatas pada menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan, kini lembaga tersebut juga diberi mandat untuk bekerja sama lebih erat dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam bidang fiskal dan penciptaan lapangan kerja.
Pada regulasi sebelumnya, Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara sistem pembayaran, dan turut menjaga sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun melalui revisi UU ini, mandat tersebut diperluas. BI kini dituntut untuk menjalankan kebijakan serta bauran kebijakan yang menciptakan iklim ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan perluasan kesempatan kerja.
BACA JUGA:
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK, yang menyatakan "Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja." dikutip Selasa, 16 September.
Di samping itu, Bank Indonesia melakukan sinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor rill Pemerintah untuk mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor rill, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau.