Bagikan:

JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) mengeklaim telah menggagalkan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke Malaysia dengan total mencapai 50 ton. Adapun perkiraan nilainya sebesar Rp15,49 miliar.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan upaya penyeludupan tersebut dilakukan di kawasan Bangka Belitung.

Lebih lanjut, Denih bilang upaya penyeludupan pasir timah ini dilakukan melalui pelabuhan tikus yang ada di wilayah Bangka Belitung.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan tikus yang ada di Babel. Total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi kurang lebih sebesar Rp15,49 miliar,” kata Denih di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ditulis Jumat, 15 Agustus.

Denih bilang penindakan ini dilakukan sebanyak tiga kali oleh Lapangan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung. Pertama, pada 30 Mei 2025 dengan muatan pasir timah sekitar 41 ton yang setara Rp12,7 miliar.

“Kemudian, pada 27 Juli 2025 dengan muatan sekitar 5 ton senilai Rp1,55 miliar. Serta, pada 11 Agustus 2025 dengan muatan sekitar 4 ton dengan nilai Rp1,24 miliar,” tuturnya.

Adapun pihak Lanal Bangka Belitung mengungkapkan akan mengalihkan perkara penyelundupan pasir timah tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cuka melaporkan secara nasional, hingga Juli 2025 pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 14.657 dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyampaikan dari jumlah penindakan tersebut termasuk 252 kasus terjadi di laut melalui Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.

"Untuk pelaksanaan Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea sendiri, yang dimulai sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat, serta melibatkan 816 personel di lapangan," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Rabu, 31 Juli.

Dari operasi tersebut, terdapat total 16 penegahan di wilayah barat dan timur terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.

Djaka menyampaikan terdapat tiga penindakan besar dalam operasi tersebut yaitu penindakan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.

Kemudian, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal, serta penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton) hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea Cukai dan TNI AL di Perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.

Sementara itu, data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea Cukai di wilayah barat, yaitu di Perairan Timur Sumatera, yang diekspos yaitu tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8.

Adapun, penangkapan tersebut terlaksana pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung dan saat ini telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.