JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menyeret mantan direktur perseroan, Bintang Prabowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis, M Rizal Sutjipto.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp205 miliar.
"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini," ujar Adjib dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Agustus.
Adjib menyebut, perusahaan saat ini juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang bertujuan untuk memberantas korupsi dan meningkatkan tata kelola perusahaan pelat merah.
Program bersih-bersih itu mencakup langkah-langkah preventif dan represif, termasuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," pungkasnya.
Adapun KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dilaksanakan Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Diketahui, kasus itu bermula setelah Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018.
Dia disebut langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.
Selanjutnya, Bintang memperkenalkan temannya bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni.
Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya.
BACA JUGA:
Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.
"Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu, 6 Agustus.
Kemudian pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar.
Hanya saja ada sejumlah penyimpangan, salah satunya PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.
Adapun perbuatan para tersangka itu kemudian menimbulkan kerugian negara Rp205,14 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).