Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui, saat ini banyak tanah di daerah sempadan sungai memiliki sertifikat.

Padahal, daerah sempadan sungai merupakan properti bersama atau dalam hal ini milik negara dan tidak boleh disertifikatkan.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah Tahun 2025 yang dipantau secara daring melalui YouTube Kementerian ATR/BPN, Kamis, 7 Agustus.

"Tanah itu ada yang boleh disertifikatkan, ada nggak boleh disertifikatkan. Contohnya sempadan sungai, ini nggak boleh disertifikatkan. Ini punya negara namanya common property atau properti bersama," kata Nusron.

"Contoh lain yang nggak boleh disertifikatkan hutan, pantai," sambungnya.

Menurut Nusron, hanya properti milik pribadi atau private property yang bisa disertifikatkan. 

"Yang boleh disertifikatkan hanya namanya private property atau propertinya individu-individu, itu boleh," tegas dia.

Kendati demikian, Nusron tak menampik, bahwa saat ini banyak orang berjualan dan menyertifikatkan tanah di sempadan sungai.

"Jadi, kalau ada orang jualan bakul soto, bakul pecel lele, bakul apa di situ, bangun warung di sempadan sungai, itu harusnya nggak boleh," tutur dia.

Bahkan, kata Nusron, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penyertifikatan lahan di sempadan sungai terbanyak.

Akibatnya, lanjut dia, banyak daerah di Jawa Barat yang kebanjiran pada Maret 2025 lalu.

"Tapi, sekarang banyak sekali (tanah) yang disertifikatkan, terutama di Jawa Barat. Akhirnya, banyak yang banjir," pungkas dia.