Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah pernyataan yang menyebutkan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di sektor industri manufaktur.

Sanggahan itu merespons pernyataan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan data dari kementerian/lembaga lain.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, narasi mengenai dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional, didukung data akurat dan analisis serta penjelasan lebih komprehensif. 

Febri tak menampik beberapa subsektor industri memang mengalami pengurangan tenaga kerja. 

Hal itu disebabkan karena residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya, sehingga produk impor murah membanjiri pasar domestik.

Menurut dia, penting untuk digarisbawahi PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan seimbang. 

"Hemat kami, Bu Shinta (Apindo) termasuk pendukung terbitnya kebijakan relaksasi impor yang terbit pada Mei 2024. Sehingga, mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah, menekan utilisasi industri dalam negeri dan pengurangan tenaga kerja. Residu kebijakan tersebut telah dirasakan hingga saat ini seperti badai PHK yang dia ungkapkan pada publik," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Juli.

Penegasan itu juga diperkuat oleh data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS yang menunjukkan, jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan karena aktivitas industri melemah. Kemudian, dikarenakan banjirnya produk impor murah di pasar domestik. 

Per Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang atau turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang.

"Ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang," ucapnya.

Dia menambahkan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren positif, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga semester I-2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun. 

Tenaga kerja yang terserap pada industri baru dibangun tersebut diperkirakan mencapai 3,05 juta orang. Angka itu jelas jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan oleh kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha.

Begitu juga dengan produksi manufaktur pada bulan 2025 yang menunjukkan kinerja ekspansif. Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kemenperin, nilai IKI pada Juni 2025 mencapai 52,50. 

Artinya, industri menyatakan kinerja mereka lebih baik dari bulan sebelumnya serta penyerapan tenaga kerjanya.

Kinerja industri berorientasi ekspor dan pasar domestik juga ekspansif yang ditunjukkan masing-masing oleh IKI ekspor sebesar 52,19 dan sektor domestik 51,32. 

Ekspansifnya tiga indikator kinerja manufaktur menandakan permintaan, produksi dan penyerapan tenaga kerja industri manufaktur pada tingkat lebih baik dari bulan-bulan sebelumnya.

"Data ini membuktikan sektor manufaktur nasional tidak sedang mengalami kontraksi seperti yang diungkap pada publik, melainkan terus bertumbuh dengan kehadiran fasilitas produksi baru dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," tegas Febri.

Lebih lanjut, Febri optimistis, serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya akan terus meningkat ke depan. Optimistis itu didukung empat hal.

Pertama, pemerintah telah menerbitkan revisi kebijakan relaksasi impor atau Permendag 8 tahun 2024. Kedua, Kemenperin telah merampungkan proses harmonisasi antar kementerian terkait Rancangan Permenperin Kredit Industri Padat Karya (KIPK). 

Ketiga, dampak dua kesepakatan dagang bersejarah yang dicatat oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan kesepakatan dagang Indonesia-Uni Eropa.

Keempat atau terakhir, yakni Kemenperin akan meningkatkan demand produk manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pemerintah melalui reformasi tata kelola TKDN.

Reformasi ini akan membuat proses penghitungan TKDN menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.

"Kami meyakini, dengan berbagai kebijakan strategis ini, sektor industri nasional akan tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.