Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas keberhasilannya mengungkap praktik curang pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras premium di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus yang terjadi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya tersebut berhasil menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha lokal berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap hanya berselang sehari setelah kunjungannya ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025.

"Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pascadiskusi kita," kata Amran dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Juli.

Menurut Amran, praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi namun juga membahayakan ketahanan pangan nasional karena kualitas beras yang dipasarkan berada di bawah standar mutu.

Sebelumnya, lanjut Amran, Praktik serupa ditemukan di 10 provinsi melibatkan 212 merek beras bermasalah, dan menyebabkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan dan aparat kepolisian di seluruh daerah akan memperketat pengawasan distribusi beras subsidi.

Amran memastikan para pelaku harus dikenakan sanksi berat agar menimbulkan efek jera.

"Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera," ucapnya.

Temuan Beras SPHP Oplosan di Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penggerebekan ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan konsumen.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kombes Ade Kuncoro menemukan dua modus operandi dalam kasus ini.

Pertama, mencampur beras medium dengan beras reject lalu mengemas ulang menjadi beras SPHP.

Kedua, membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras berkualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, serta mesin dan benang jahit.

"Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi," tegas Herry.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+