Bagikan:

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan tetap mempertahankan tarif tambahan sebesar 32 persen yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, Pemerintah Indonesia cukup terkejut atas keputusan Amerika Serikat yang diumumkan sebelum tanggal 9 Juli.

Namun, ia memahami bahwa kebijakan tersebut tampaknya diambil berdasarkan pertimbangan global, bukan lagi berdasarkan pendekatan per negara.

“Kita sudah menyampaikan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan pun demikian dengan pihak AS, jadi sudah selesai di level tim negosiasi, namun keputusan tentu tetap ada pada Pak Presiden Trump ya,” ujar Haryo dalam media briefing, Rabu, 9 Juli.

Dia menegaskan, meskipun keputusan tarif impor telah diumumkan, Pemerintah Indonesia belum menganggap proses ini selesai, lantaran dalam surat resmi yang diterima dari pihak AS, disebutkan bahwa kebijakan tarif akan mulai berlaku pada Agustus 2025.

"Kemudian juga saya merasa lewat agustus pun ini negosiasi juga belum selesai. Nah jadi kesempatan masih terbuka untuk kita kembali menyampaikan bahwa Indonesia adalah sangat penting sekarang saat ini jadi perlu mendapatkan prioritas,” jelasnya.

Haryo juga turut menyoroti bahwa perlakuan terhadap masing-masing negara berbeda-beda, di mana dari 14 negara yang terdampak, tarif yang dikenakan tidak seragam dan Indonesiadikenakan tarif sebesar 32 persen.

“Dari surat itu kita menganggap bahwa kita masih punya peluang untuk berdiskusi lagi.Pihak Kementerian Sekretariat juga menyampaikan bahwa mereka akan merespon apa sikap Indonesia. Jadinya ini belum final gitu kan,” ungkap Haryo.

Dia menambahkan, Pemerintah AS pun menunggu respons positif dari Indonesia.

Karena itu, Pemerintah Indonesia berharap dapat mencapai kesepakatan yang lebih baik.

“Kalau untuk negara-negara lain pertimbangannya pasti berbeda-beda. Ya kan transaksi yang kami tahu untuk jumlah volume transaksi aja berbeda tiap negara. Nah tadi makanya Indonesia saat ini setahu kami itu 10 persen. Itu aja udah beda, Vietnam 27. Jadi pasti ada kepentingan-kepentingan yang tiap-tiap negara dengan mereka itu berbeda," imbuhnya.

Haryo menyatakan, Indonesia tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan negara lain, tetapi tetap berharap bahwa dalam konteks ASEAN, Indonesia dapat memperoleh perlakuan tarif yang lebih baik dan lebih adil.

Sebagai informasi, Myanmar dan Laos dikenakan tarif terbesar yakni 40 persen, Thailand dan Kamboja sebesar 36 persen, Indonesia 32 persen, Malaysia 25 persen, Vietnam 20 persen, Kamboja 36 persen, Korea 25 persen, Cambodia 36 persen, dan Bangladesh 35 persen.